Kamis, 25 April 24

Ajak Masyarakat Golput Bisa Dijerat UU ITE

Ajak Masyarakat Golput Bisa Dijerat UU ITE
* Menko Polhukam Wiranto (Foto: Humas Menko Polhukam)

Jakarta, Obsessionnews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan  (Menko Polhukam) Wiranto membuka Rakornas Persiapan Keamanan Pemilihan Umum 2019. Mendekati Pemilu yang semakin dekat, Wiranto menyebut ancamannya semakin besar. Di antaranya, politik uang, terorisme, radikalisme dan hoax.

“Kan masih ada politik uang, terorisme, radikalisme. Ada hoax yang mengajak masyarakat untuk tidak datang ke TPS karena enggak aman dan sebagainya. Itu yang saya terus-menerus menyampaikan pesan kepada masyarakat, ayolah datang ke TPS, aman-aman. Aparat keamanan akan menjaga,” kata Wiranto di Jakarta Pusat, Rabu, (27/3/2019).

Wiranto juga menjelaskan orang yang mengajak masyarakat untuk golput sama saja sebagai pengacau. Karena mengancam hak dan kewajiban orang lain. Meski tidak bisa dijerat dengan undang-undang terorisme, namun masih bisa dengan undang-undang lain.

“Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau, itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain. Ada undang-undang yang mengancam itu. Kalau undang-undang terorisme kata dia bisa, yang lain masih bisa, ada Undang-undang ITE, KUHP juga bisa,” ucap dia.

Yang pasti kata dia, sesuatu yang merisuhkan akan ditindak. “Indonesia kan negara hukum. Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi hukumannya,” tegasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.