82 Anggota DPR Pemain Judi Online Layak Dipecat

Obsessionnews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR harus berani memberi sanksi berat berupa pemecatan terhadap 82 anggota yang disebut terlibat judi online. DPR harus menjadikan temuan PPATK itu momentum untuk membuktikan diri kepada rakyat berkomitmen memberantas judi online. Peneliti Formappi Lucius Karus menganggap, sanksi tegas sudah urgen untuk diterapkan. Kalau tidak, DPR hanya terkesan main-main saja, tidak serius menegakkan etik dan menindak anggota yang melakukan perbuatan tercela. Baca juga: 82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Segera Disidang Etik "Karena itu saya kira memperlihatkan sanksi tegas kepada anggota DPR yang terlibat judi online akan sangat urgen. Ini bisa dilakukan MKD. Mereka bisa menunjukkan kepada publik bahwa pelaku judi online harus disanksi berat. Dan itu artinya bagi anggota DPR sanksi berat itu adalah pemberhentian," kata Lucius, di Jakarta, Jumat (28/6). Dirinya juga mendorong mereka yang dinyatakan terbukti melanggar etik dan dijatuhkan sanksi berat layak untuk dipidanakan. Sikap ini dianggap penting untuk menunjukkan keseriusan parlemen memerangi judi online. Baca juga: Was-was Judi Online Jangkiti Parlemen Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyebut 82 anggota DPR terlibat judi online. Angka tersebut didapatkan dari PPATK yang sebelumnya mengungkap 1.000 orang lebih anggota DPR-DPRD dan lingkungan kesekjenan terlibat judi online dengan perputaran uang Rp25 miliar. “MKD nanti akan memproses yang terlibat 82 orang ini,” kata Pangeran di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta, Kamis (27/6). (Erwin)