Sabtu, 27 Juli 24

14 Ribu Meter Kubik Kayu Sitaan Dimusnahkan

14 Ribu Meter Kubik Kayu Sitaan Dimusnahkan

Bandung, Obsessionnews – Sebanyak 14252 m3 kayu sitaan hasil illegal loging dimusnahkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat (Jabar), Rabu (10/6/2015).

Menurut Kepala Balai Besar KSDA Sylvana Ratina pemusnahan barang bukti kayu sitaan tersebut berasal dari kawasan hutan cagar alam gunung Simpang diperoleh pada saat melaksanakan kegiatan operasi fungsional pengamanan kawasan konservasi yang digelar 29 Mei 2014 lalu.

“Barang bukti kayu tersebut jenis Puspa, Kisereh dan Kihujan dengan jumlah 4252 m3 dan 11.000 m3 merupakan barang temuan di lapangan tidak melalui proses hukum total,” katanya.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut disita dalam perkara tindak pidana bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 huruf B dan C Undang-undang  RI No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berupa menebang pohon atau memungut atau memanen hasil hutan tanpa memiliki ijin yang sah dari pejabat yang berwenang.

Sylvana Ratina
Sylvana Ratina

Adapun untuk tempat kejadian menurut Sylvana di Blok Bera Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Gunung Simpang yang secara administratif berada di kawasan Desa Gelarwangi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.

Perkara tersebut telah diproses sesuai hukum yang berlaku dan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Cianjur No. 260/PID.SUS/2014/PN.CJ tanggal 15 Oktober 2014 telah memiliki kekuatan hukum tetap, terhadap tersangka telah divonis 1 tahun dengan Subsider kurungan selama 1 tahun dan barang bukti berupa kayu disita negara.

Menurut Sylvana, berdasarkan peraturan perundang-undangan tindak pidana bidang kehutanan UU No. 18/2013 pasal 44 ayat (1) barang bukti tersebut harus dilakukan pemusnahan dengan cara dicincang/dipotong atau dibakar sampai tidak memiliki nilai ekonomis.

Sylvana juga terus melakukan pemantauan bersama Polisi kehutanan karena KSDA Jawa Barat mengelola lebih dari 83 ribu hektar kawasan konservasi sumberdaya alam di Jawa Barat.

Dalam pemusnahan tersebut hadir dari pihak Kepolisian, Polhut, KSDA dan unsur terkait lainnya, pemusnahan digelar di area sawah yang sudah kering sebelah kantor BKSDA Jalan Gedebage Selatan No. 117 Bandung dengan cara dibakar, dibuat 4 tumpukan kayu yang sudah digergaji sepanjang 1-2 meter kemudian disiram minyak dan dibakar. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.