Jumat, 17 Mei 24

10 Napi Wanita Bebas Akhir Tahun Ini

10 Napi Wanita Bebas Akhir Tahun Ini

Semarang, Obsessionnews – Sepuluh wanita asal Kota Semarang kini resmi menjadi mantan terpidana dan menghirup udara bebas setelah sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Kelas IIA  Bulu, Kota Semarang.

Para mantan terpidana ini dinyatakan bebas usai mendapat surat pembebasan bersyarat (PB) dari kantor Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah. Kesepuluhnya terjerat dalam kasus yang beragam yakni, penipuan, pidana umum (Pidum) dan narkoba.

Mereka adalah, Nikita Intania, Drajad Wahyuningsih, Hayuning Lestantun, Diyan Listriyani, Anik Muryanti, Sulastri, Sartika Widiati, Evi Budhi Susanti, Parmini dan Wahyu Anggraini.

Waktu bebasnya pun berbeda-beda. Beberapa bebas bertepatan mendekati Pemilukada Kota Semarang. “Sebagian lain November dan Desember baru-baru ini, karena sudah bebas nyoblosnya tentunya di Kelurahan masing-masing mereka,” kata Kepala LP Wanita Kelas IIA  Bulu, Kota Semarang, Suprobowati kepada wartawan, Jumat (11/12/2015).

Meski telah bebas, mantan penghuni hotel prodeo tersebut tetap dikenakan wajib lapor ke Bapas Semarang secara periodik. Laporan itu, kata Suprobowati dilakukan rutin sampai batas waktu sisa masa hukuman ditambah 1 tahun.

“Semuanya sudah layak dinyatakan bebas bersyarat karena sudah berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan predikat baik, nilai baik , tidak pernah melanggar hukum atau melanggar tata tertib di LP,” sebutnya.

Menanggapi pembebasan, Ketua Dewan Pembina Komunitas Pemerhati Korupsi (KOMPAK) Jateng, Joko Susanto mengaku turut senang mendengarnya. Menurutnya walaupun kesepuluh wanita itu pernah menjadi narapidana, namun secara hak asasi manusia (HAM) harua diperlakukan sebagai manusia yang bisa menjadi lebih baik lagi.

“LP itu kan bukan tempat menghukum saja, tapi bisa juga dikatakan tempat merubah moral para narapidana, tentunya kita berharap bersama para mantan narapidana wanita yang bebas itu tidak mengulangi perbuatanya,” kata Joko.

Joko juga berpesan, agar warga sekitar yang tinggal satu daerah dengan mantan narapidana yang bebas tidak mengucilkan keberadaan mereka.

“Bagaimanapun mereka adalah manusia biasa yang memiliki salah, kita harus tunjukkan dan member ruang bahwa mereka layak untuk tinggal bersama dan bisa hidup lebih baik lagi,” ungkapnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.