Kamis, 16 Mei 24

BPOM Minta Kominfo Blokir Situs Penjual Obat Daring

Jakarta, Obsessionnews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan 118 situs penjualan obat-obatan Dalam Jaringan atau Online (Daring) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI).

Maka dari itu BPOM meminta Kominfo untuk memblokir situs yang telah menjual obat melalui internet itu  “Kita sudah laporkan situs tersebut karena berpotensi digunakan untuk penjualan obat-obatan keras dan terlarang,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

BPOM menyebut dari 118 situs tersebut, sebanyak 98 situs telah diblokir oleh pihak Kemenkominfo.

“Kita tidak bisa pungkiri, belanja apapun dengan cara online saat ini memang diminati masyarakat, mudah, dan kadang lebih murah. Tapi kalau digunakan untuk transaksi obat, ini harus kita perhatikan,” kata Penny.

Penny mengatakan transaksi jual beli obat melalui online berkembang pesat karena pada 2016 baru ada 73 situs jual beli obat-obatan yang ditutup oleh pemerintah.

“Mudah yah, dan banyak (tersedia). Kadang kerahasiaan juga menjadi faktor mereka (konsumen) pilih beli online,” jelas Penny

BPOM berencana untuk terus bekerja sama dengan Kominfo dalam upaya memberantas penyalahgunaan obat-obatan keras dan terlarang melalui transaksi online.

“Ke depan kita juga akan buat gebrakan, bagaimana caranya agar deteksi perilaku ini mudah diketahui, salah satunya rencana pembentukan badan cyber khusus narkotik,” kata dia.

Masalah penjualan obat keras di pasar gelap, termasuk daring, menjadi sorotan setelah artis Tora Sudiro ditangkap oleh polisi karena mengkonsumsi dan memiliki obat keras dumolid tanpa resep. (Iqbal)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.