Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyelenggarakan sosialisasi Undang – Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di aula Depot Restu, Jl PB Sudirman Situbondo, Senin (27/11/2017). Peserta yang hadir dalam acara tersebut sekitar 100 orang, terdiri dari aparatur pemerintah, pengurus partai politik (parpol) dan stakeholder terkait. Pemateri dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Rahmat Santoso dan Yunidar, serta Kepala Bakesbangpol Kab upaten Situbondo Hadi Susilo, pejabat Polres Situbondo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Situbondo.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman regulasi terkait pelaksanaan pemilu serentak 2019, utamanya terkait dengan peran pemerintah daerah (pemda) dalam memfasilitasi untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu dan peran parpol.
Rahmat Santoso mengatakan, pemilu sebagai wahana manajemen konflik dalam proses rotasi elite politik. Masyarakat diberikan akses yang luas dan sama dalam proses tersebut. (arh/Foto: Dok. Yunidar)