Selasa, 21 Mei 24

Eksekusi Mati Hanya untuk Lindungi Mafia Narkotika

Eksekusi Mati Hanya untuk Lindungi Mafia Narkotika

Jakarta – Hampir lima belas tahun ini semua yang ditangkap itu kurir kalau toh ada pabrik yang dibongkar itu hanya petugas pabrik yang ditangkap pemiliknya siapa, pemodalnya siapa, dia bekerja dengan siapa dan pasarnya dimana tidak pernah dibongkar.

“Artinya kalau hari ini eksekusi itu dikatakan darurat narkoba atau narkotika itu bagi saya hanya omong kosong. Hampir semua jaringan narkotika tidak pernah di bongkar dan tidak pernah ditangkap”, ungkap Kharul Anan, Anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Gedung Komnas HAM di Jakarta, Senin (19/1/2015), saat memberikan argumentasi soal mengapa Indonesia harus memberhentika hukuman mati.

Anan membandingkan kasus penangkapan Lancy dari inggris yang dimana dari penangkapannya kemudian menyebabkan enam orang yang lain tertangkap dan semua itu atasanya, jadi di Inggris yang terancam hukuman mati itu yang menyandang indikasi mafiannya.

Melihat kondisi Indonesia sekarang dengan menjatuhkan enam orang hukuman mati itu bukan tindakan keseriusan pemerintah dalam memberantas narkoba karena sampai lima belas tahun belum ada pembogkaran mafianya. “ Artinya ini tidak ada yang serius terhadap pemberatasan narkoba, kalau ada lima belas tahun terakhir ini dengan sekian kurir yang tertangkap ya pasti terbongkar. Kalau dikatakan ada jaringan Pontianak, ada jaringan Hongkong, jaringan Timur Tengah pasti di bongkar namun itu sampai sekarang tidak ada pembokaran yang ada bahkan di pelihara”, katanya.

Kemudian lanjutnya eksekusi mati selalu membawa dampak memilih orang siapa yang paling lemah karena tidak mungkin orang yang berhubungan langsung degan bandar narkobannya di eksekusi juga ini seperti terjadi eksekusi yang kemarin di Nusakambangan.

“Tahap pertama semuanya WNI, daftar berikutnya ditambahkan WNA salah satu Nomaona Denis sampai daftar terakhir 1 WNI nya dan 5 WNA nya padahal Iming Santoso yang masuk dalam daftar pertama yang memiliki pabrik ekstasi di Tangerag tidak masuk pada akhirnya, ada apa ini”, bebernya.

Namaona Denis merupakan warga pemasayarakatan kelas 1 Tangerang yang mendapatkan kartu surat berkelakuan baik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Banten dengan No surat W29.Ec.Pw.01.01.02. Sejak dia ditahan sampai kematiannya itu tidak pernah melakukan bentuk pelanggaran apapun apalagi kejahatan yang lain selama dalam penjara.

Sebelum dieksekusi mati Nomaona Denis Warga negara Malawi itu menyampaikan kepada Anan yang kebetulan saat itu ada di Nusa kambangan, pas detik-detik terakhir dieksekusi mati  Nomaona Denis manilai ada diskriminasi. “Saya marasa kenapa terjadi diskriminasi dinegeri ini setelah saya mengalami satu tindakan yang tidak baik diantara enam orang tidak ada satupun yang terlibat kejahatan kedua dan ketiga padahal banyak orang yang melakukan kejahatan kedua dan ketiga setelahnya”, bela Nomaona Denis pada Anan.

“Kenapa orang-orang yang memilik catatan buruk melakukan tindak pidana lain yang sama yang kedua dan ketiga malah tidak dieksekusi mati padahal dia berhubungan dengan mafia dia berhubungan dengan sindikasi orang-orang seperti itu tidak masuk daftar karena tidak ada satu hal yang serius untuk membongkar ini malah melindungi mereka”, tandas Anan.

“Jadi kesimpulan saya kata Anan yang sempat berbicara langsung dengan Namaona Denis itu, bahwa eksekusi mati untuk melindungi mafia itu sendiri bukan untuk menimbulkan efek jerah tapi melindungi mafia itu sendiri. Makanya kami pada tanggal 15 kemarin melayangkan gugatan PMH dan mendapat tugas Komnas Ham untuk melakukan penundaan”, pungkasnya.

Namaona Denis juga merupakan salah satu tahanan yang mengajukan grasi pada tanggal 30 Desember yang lalu namun semua itu nihil, malah yang mendapat grasi adalah poliycartus. Padahal Namaona Denis memiliki kekuatan untuk membogkar sindikasi mafia narkoba.

Sambil memperlihatkan surat Namaona Denis kepada wartawan, Anan mengatakan kalau dia memiliki kekuatan dia akan membongkar mafia narkoba, begitu kata Namaona Denis kepada saya. “Surat kelakuan baik yang ini menjadi satu bukti grasi yang diajukan ke Persiden dan ditolak pada tanggal 30 Desember kemarin.  Yang memilik catatan malah di kabulkan grasinya ada apa dengan politik perlindungan mafia di tubuh aparat penegak hukum sehingga tidak ada alasan untuk melakukan hukuman mati dengan alasan efek jerah”, jelansya

Anan menilai sejak tahun 2008 ada yang dijatuhkan hukuman mati tapi tidak ada efek jerah malah mafia juga masih berjalan. “Jadi sepertinya ada perlindungan mafia sindikasi narkotika oleh penegak hukum kita sendiri dan ketika itu coba dicocokan mereka mencari jalan keluar untuk membidik mereka”, ujarnya.

Bagi saya lanjut Anan pengakuan Namomano Denis bahwa tidak ada yang melakukan kejahatan kedua dan ketiga dalam hukuman mati itu, malah pelaku kejahatan kedua dan ketiga itu masih ada diluar. itu cara bangsa ini untuk menutupi dan melindungi mafia narkotika ini.

“Kami semua disini bersepakat untuk memerangi narkotika karena ini memang buruk bagi bangsa kita dengan penggunaan yang ilegal karena narkotika dalam konteks yang legal dia bermanfaat bagi kesehatan kalau tidak berarti di rumah sakiit tidak ada itu narkotika. Nah yang ilegal  ini yang sekarang dilindungi oleh negara kita itu yang dikatakan Namaona Denis kepada saya kepada keluarganya. Oleh karenanya hentikan hukuman mati jadikan pesan terakhir bagi kita semua dan menjadikan semangat yang paling membara untuk membokar jaringan narkotika secara serius”, tegasnya.

Kalau dijargonkan darurat narkotika jadikan  pesan Namaona Denis ini sebagai semangat tapi bukan soal hukuman mati tapi soal mebongkar mafianya. (Asma)

Related posts