Selasa, 21 Mei 24

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara
* Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara.

Ia telah menempatkan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika secara tepat sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Upayanya untuk menyelamatkan generasi muda dengan melanjutkan pemblokiran situs porno adalah langkah yang patut diapresiasi.

Sejak ditunjuk presiden sebagai Menteri Kominfo, Rudiantara telah memperlihatkan pencapaian kinerja yang baik. Misalnya, terkait kinerja dan anggaran Kementerian
Komunikasi dan Informatika pada Tahun 2016 secara umum sudah mencapai 100%. Seperti dikutip https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/LAPORANKINERJAFINALKEMENTERIANKOMINFO202016.pdf, ada sejumlah indikator yang capaiannya diatas 100%, yaitu ketersediaan tambahan spektrum Frekuensi Sebesar 350 MHz untuk Mobile Broadband Nasional, SDM yang tersertifikasi SKKNI dalam rangka meningkatkan kompetensi kerja di bidang komunikasi dan Infomatika. Capaian lainnya adalah persentase penanganan pengaduan gangguan penggunaan spektrum frekuensi dan hasil Survei Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras yang dilakukan oleh satuan kerja penanggungjawabnya. Meski demikian, masih ada beberapa indikator yang belum mencapai target yang disebabkan oleh beberapa faktor. Dalam pembangunan BTS misalnya, adanya regulasi baru terkait pembagian kewenangan antara pemerintahan pusat dan daerah menyebabkan harus menyusun ulang skema baru untuk pembangunan
BTS tersebut karena pemerintah daerah tidak terlibat lagi didalam penyediaan lahan dan dukungan menaranya.

Ketika virus Ransomware Wannacry dilaporkan telah menyusup ke banyak komputer di 99 negara, termasuk Indonesia, upaya Kominfo adalah mencegah ekspansi WannaCry yang lebih luas di Tanah Air. Berkenaan dengan serangan malware Ransomware Wannacrypt yang berpotensi meluas di Indonesia, pentingnya Kementerian Kominfo melakukan himbauan dan serangkaian penangkalan serta penanganan mengatasi serangan malware.

Selain itu, Kemenkominfo  mencatat telah memblokir 800.000 situs yang dianggap negatif hingga Desember 2016. Pemblokiran dilakukan usai mendapatkan laporan dari masyarakat ke pemerintah melalui kemenkominfo. Pemblokiran dilakukan karena situs memuat konten negatif, seperti provokatif, menyebarkan paham radikal maupun berita hoax. Di mana, sebanyak 90 persen dari 800.000 situs yang diblokir merupakan situs porno.

Dari 800.000 situs negatif itu ada juga media online. Namun, media yang diblokir merupakan media yang tak sesuai dengan kaidah jurnalistik dan sering memuat berita bohong. Pemblokiran yang dilakukan oleh Kemenkominfo merupakan sikap tegas dari pemerintah agar media yang mengaku media jurnalistik harus terlebih dahulu mengikuti kaidah dalam hal pemberitaan dan terdaftar di Dewan Pers. Pemblokiran juga dilakukan agar masyarakat dapat cerdas dalam menyaring informasi khususnya di internet.

Selaku Menteri Kominfo di era kabinet Jokowi dan Jusuf kalla, Rudiantara menghadapi tugas berat membereskan permasalahan TI di Indonesia hingga 5 tahun kedepan. Tantangan yang hendak dihadapi antara lain peningkatan infrastruktur dan juga kecepatan internet dan juga tata kelola frekuensi di Indonesia. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.