
Jakarta, Obsessionnews – Pakar hukum tata negara UI Prof Yusril Ihza Mahendra SH yang juga kuasa hukum Aburizal Bakrie, meladeni tantangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk bertarung di pengadilan dalam persoalan kisruh dua kubu Partai Golkar. “Yasonna mau bertarung di pengadilan? Ente Jual, Ane Beli!” tantang Yusril, Senin (6/4/2015).
Meski demikian, Yusril menilai bahwa Yasonna benar putusan sela PTUN tidak membatalkan SK yang dibuatnya, tapi hanya menunda berlakunya SK tersebut. “Yasonna benar penundaan itu menyebabkan Agung Cs tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan partai,” tegas Mantan Menkumham era Presiden Gus Dur.
“Yasonna benar dengan penundaan itu Agung tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan atasnama Partai Golkar. Agung Cs sebagai tergugat hendaknya mematuhi putusan sela yang berisi penundaan berlakunya SK Menkumham tersebut,” tandas Yusril.
Ia pun menuturkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tidak ada alasan mengatakan bahwa Agung Cs masih berwenang mengambil keputusan dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang akan datang.
“Bahwa Yasonna mau bertarung melawan kami di pengadilan, kami jawab ‘ente jual, ane beli’ he…he…he…,” tantang Yusril dalam pesan BBM yang diterima Obsessionnews.
“Kepada semua pihak, saya mengajak marilah kita fair, jangan biasakan plintir-plintir sesuatu sehingga membuat hal yang sudah jelas menjadi gak jelas!” serunya pula.
Menurut Yusril, putusan hukum itu jelas dan terang maknanya. “Putusan harus ditafsir dengan hukum juga, bukan ditafsir dengan politik. Hukum itu ada ilmunya, namanya ilmu hukum. Jangan menafsirkan hukum ikuti logika orang awam yang tidak paham hukum,” harapnya.
Yusril juga meminta semua pihak memahami putusan hukum itu dengan ilmu hukum, jangan pakai ilmu plintir. “Ilmu plintir ini isinya hanya legitimasi kepentingan sendiri,” tandas Yusril.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly meyakini SK yang dikeluarkannya tentang pengesahan DPP Golkar Agung Laksono telah sesuai aturan. Yasonna bahkan mengatakan siap bertarung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membuktikan keyakinannya. (Asma)