Jumat, 19 April 24

Yusril ‘Tantang’ Menkumham Banding Putusan PTUN

Yusril ‘Tantang’ Menkumham Banding Putusan PTUN

Jakarta, Obsessionnews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Partai Golkar (PG) hasil versi Munas Bali kubu Aburizal Bakrie (Ical) atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono (AL).

Kuasa hukum PG kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mempersilahkan kalau pihak Menkumham dan Golkar kubu AL ingin mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

“Kalau mau banding silakan saja, kita tidak menghalangi beliau (Menkumham dan kubu AL),” ujar Yusril di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

sidang Golkar PTUN

Menurutnya, pengadilan PTUN sudah menyatakan bawah SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono itu bertentangan dengan UU yang berlaku, karena itu dibatalkan oleh pengadilan dan Menkumham harus cabut SK AL.

“Memerintahkan Menkumham untuk mencabut keputusan SK tersebut,” kata Yusril

Selain itu, lanjut Yusril, bahwa siapa yang mempuyai keputusan Hukum yang kuat maka untuk mencegah kepakuman Hukum, maka DPP Golkar yang sah menjalankan adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009.

Kubu Golkar Agung Laksono
Kubu Golkar Agung Laksono

Berita sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Golkar versi Munas Bali kubu Aburizal Bakrie (Ical) atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono (AL).

“Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (kubu Aburizal Bakrie) untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham,” ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan gugatan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

Perkara Golkar tersebut dipimpin oleh seorang Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur, dan Tri Cahya Indra Permana. Mereka berkesimpulan untuk mewajibkan Tergugat dalam hal ini Menkumham menarik SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.