Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Yusril Siap Hadapi Sidang Uji Materi Perppu Ormas di MK

Yusril Siap Hadapi Sidang Uji Materi Perppu Ormas di MK
* Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar dengan agenda uji materi. Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra selaku salah satu pemohon mengaku siap menjalani sidang tersebut.

Yusril mengatakan, sejumlah saran dan masukan majelis hakim pada sidang sebelumnya sudah dituangkan ke dalam permohonan. Salah satunya, terkait pihak pemohon yang tadinya diajukan atas nama HTI berganti menjadi Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto sebagai pihak yang merasa dirugikan.

“Saya lebih firm sekarang setelah mendengarkan nasihat para hakim, dan saya memperbaikinya sudah sesuai (saran hakim) dan akan saya sampaikan di persidangan,” ujar Yusril saat dihubungi Minggu (6/8/2017) malam.

Kedudukan hukum atau legal standing pemohon merupakan hal penting dalam permohonan uji materi. Sebab, menjadi salah satu pertimbangan hakim bahwa permohonan yang diajukan layak dilanjutkan ke sidang pleno atau tidak. Pihak HTI sudah melengkapi berkas kekurangan tersebut.

Sebelumnya, Pada sidang perdana yang digelar Rabu (26/7/2017) lalu, Yusril langsung menyoroti soal kedudukan hukum dan meminta saran hakim perihal permohonan lebih baik diajukan atas nama perorangan atau kelompok.

Pasalnya, berdasarkan aturan menyebutkan bahwa organisasi yang berhak mengajukan permohonan adalah organisasi yang sah dan akui sebagai badan hukum. Status badan hukum HTI sendiri saat ini sudah dicabut oleh pemerintah setelah penerbitan Perppu Ormas.

“Permohonan ini diajukan ke MK pada 18 Juli 2017. Pada saat itu, perkumpulan HTI adalah perkumpulan yang sah, berbadan hukum dan teregistrasi di Kemenkumham. Namun sehari kemudian, 19 Juli 2017, perkumpulan ini dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar,” kata Yusril.

Yusril khawatir jika kedudukan hukum yang diajukannya tidak cukup kuat, maka pada akhir persidangan MK justru memutuskan menolak permohonan dengan alasan tak memiliki kedudukan hukum. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.