Rabu, 22 Maret 23

Yusril: Putusan Sela PTUN Jangan Diplintir!

Yusril: Putusan Sela PTUN Jangan Diplintir!

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly pada 23 Maret 2015 lalu, menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengakui keabsahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. Namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menganulir keputusan Menkumham Laoly dengan menunda pemberlakuan tersebut dalam putusan selanya pada 1 April 2015.

Dengan demikian, menurut kuasa hukum Aburizal Bakrie (ARB) Prof Yusril Ihza Mahendra SH, maka keadaan kembali seperti semula sebelum diterbitkannya SK Menkumham itu yakni pengurus Partai Golkar hasil Munas Riau pimpinan ARB masih berlaku sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Apalagi surat 5 Februari yang menyatakan Kemenkumham masih mengakui kepengurusan Munas Riau.

“DPP hasil Munas Riau berakhir Oktober 2014 tetapi telah diperpanjang hingga tahun 2015 tanpa menyebut tanggal dan bulan. Perpanjangan tersebut sudah didaftarkan dan disahkan oleh Menkum HAM,” tegas Yusril dalam penjelasannya, Jumat (3/4) malam.

Oleh karena itu, Yusril menegaskan, Putusan Sela PTUN yang berisi penundaan berlakunya SK tersebut berlaku efektif dan mengikat secara hukum sejak putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum. “Kalau yang suka pilintir-plintir makna putusan sela penundaan itu, urusan mereka sendiri,” sebut pakar hukum tata negara UI ini.

Yusril lantas menganalogikan dengan SK pemberhentian PNS yang ditunda berlakunya. “Penetapan penundaan diputuskan majelis hakim misalnya tanggal 31 Maret 2015. Apakah makna penetapan penundaan ini? Artinya, SK pemberhentian PNS itu belum berlaku efektif sejak SK tersebu diterbitkan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas Mantan Menkumham ini.

Dengan adanya penetapan penundaan, lanjutnya, maka keadaan kembali seperti semula sebelum SK diterbitkan tanggal 1 Maret 2015. “Jadi, PNS tersebut dianggap belum pernah diberhentikan, walau ada SK pemberhentian sejak 1 Maret 2015, karena SK tersebut ditunda oleh majlis hakim,” jelas Yuril.

Karena itu adalah putusan sela, menurut Yusril, maka tidak ada sesuatu apapun yang harus dilakukan oleh atasan PNS yang tetbitkan SK itu. “Putusan sela yang berisi penundaan berlakunya SK tersebut berlaku efektif dan mengikat secara hukum sejak putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum,” terangnya.

Jadi, tegas Yusril, atasan PNS itu wajib menerima PNS tersebut bekerja seperti semula saat keadaan sebelum tanggal 1 Maret 2015 karena SK pemberhentiannya ditunda. Berlakunya oleh majelis hakim PTUN.

“Pertanyaannya apakah SK pemberhentian tadi sah? Jawabnya sah tapi SK tersebut belum berlaku sehingga tidak membawa akibat hukum apapun juga. Demikian Penjelasan saya bagi yang mau belajar. Kalau yang suka plintir-plintir makna putusan sela penundaan, itu urusan mereka sendiri,” sindir Yusril.

Sebelumnya, meski Majelis Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Golkar kubu ARB berisi penundaan pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung. Namun, Golkar kubu Agung tetap menginginkan Fraksi Golkar di DPR dirombak, yang sebelumnya diisi kubu ARB.

“Keputusan PTUN hanya sela, jadi tetap Golkar di bawah kepemimpinan Pak Agung memang sudah sah oleh Menkumham. Dengan demikian, kami tetap ingin perombakan pengurus fraksi di DPR,” tegas Ketua DPP Golkar Munas Ancol, Bowo Sidik Pangarso kepada, Rabu (1/4) lalu.

Menurut dia, meski pun SK Menkumham telah ditunda oleh PTUN, namun Golkar di bawah kepemimpinan ARB tidak pernah diakui pemerintah dan tak pernah mendapat pengesahan. “Jelas pemerintah hanya akui Golkar atas Pak Agung, ‎meskipun sekarang SK pengesahannya ditunda oleh PTUN. Tapi kan yang pernah diakui oleh Menkumham hanya Golkar Pak Agung,” kilahnya.(Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.