Rabu, 24 April 24

Yusril: Peserta Pilkada yang Sah DPP Golkar Hasil Munas Riau

Yusril: Peserta Pilkada yang Sah DPP Golkar Hasil Munas Riau

Jakarta, Obsessionnews – Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra menilai kepengurusan Golkar hasil Munas Riau berhak mengikuti Pilkada serentak 2015. Pasalnya PTUN telah mengabulkan gugatan Ical atas sengketa kepengurusan Golkar.

Yusril mengatakan, siapa yang mempuyai keputusan Hukum yang kuat, maka untuk mencegah Kepakuman Hukum maka DPP Golkar yang sah menjalankan adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009.

“Maka pendaftaran Pilkada aja dilakukan pada DPP Golkar hasil Munas Riau,” ujar Yusril usai sidang pembacaan putusan sengketa kepengurusan Golkar di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

sidang Golkar PTUN

Dalam kasus ini, Majelis Hakim PTUN memutuskan mengabulkan sebagian gugatan kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai beringin dibawah kepemimpinan Agung Laksono.

Majelis Hakim PTUN memerintahkan Menkumham selaku Tergugat mencabut SK tersebut karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Yusril mengatakan, pihaknya mempersilahkan kubu Agung Laksono maupun Menkumham untuk mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Kubu Golkar Agung Laksono
Kubu Golkar Agung Laksono

Sementara itu apabila benar Golkar Munas Riau yang berhak mengikuti Pilkada serentak maka kepengurusan Golkar dalam hal ini diketuai Aburizal Bakrie dengan Sekjen Idrus Marham. Sedangkan Agung Laksono adalah Wakil Ketua Umum. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.