
Jakarta, Obsessionnews.com – Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai upaya mencalonkan kembali Jusuf Kalla (JK) sebagai calon Wakil Presiden (Wapres) dengan menguji UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit terwujud.
Menurut Yusril, aturan yang menghalangi JK untuk maju ke Pilpres lebih dari dua kali bukan hanya UU Pemilu, namun juga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Karena yang diuji bukan cuma Undang-undang, tapi juga Undang-undang Dasar,” tegas Yusril di Jakarta Barat, Jumat (4/5/2018).
“Dan tidak ada mekanisme untuk menguji Undang-Undabg Dasar. MK tidak berwenang menguji itu, kecuali ada amandemen konstitusi atau konvensi ketatanegaraan,” tambah Yusril.
Solusi yang mungkin dilakukan supaya JK bisa maju kembali menjadi cawapres adalah amandemen UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan. Namun Yusril tak menjamin gugatan itu dikabulkan atau tidak.
“Pengadilan itu pasif ya, ada perkara apa dia nggak boleh tolak,” kata Yusril. (Has)