Jumat, 26 April 24

Yuk Ikutan BPJS Ketenagakerjaan: Kerja Semangat, Sejahtera Didapat

Yuk Ikutan BPJS Ketenagakerjaan: Kerja Semangat, Sejahtera Didapat

Cilacap, Obsessionnews – Mulai 1 Juli 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan beroperasi penuh. Dengan iuran yang cuma 3% dari penghasilan atau gaji, peserta bisa menikmati seabrek faedah. Mulai dari Jaminan Pensiun, kepemilikan rumah, hingga beasiswa anak sekolah.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri meminta kepada seluruh pekerja, khususnya pekerja informal untuk ikut kepesertaan BPPJS Ketenagakerjaan.

“Selama ini penyelenggaraan program jaminan sosial, hanya diikuti oleh sebagian pekerja/buruh. Ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan ditantang untuk mampu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 121,9 juta orang, yang merupakan angkatan kerja nasional,” kata Hanif dalam keterangannya. (Baca juga: Jokowi Resmikan Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan)

bpjsketenagakerjaan1BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Hanif, harus mampu melayani seluruh pekerja/buruh dan pengusaha sampai dengan daerah-daerah yang terpencil secara profesional, mandiri, dan akuntabel.
Dikatakan, Jaminan sosial bidang ketenagakerjaan merupakan hak konstitusi pekerja/buruh sehingga keberadaannya mutlak dalam suatu hubungan kerja mengingat perlindungan jaminan sosial universal merupakan keharusan di era industrialisasi saat ini.

“Filosofi jaminan sosial bertujuan memberikan ketenangan kerja, menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dan dapat memberikan dampak positif terhadap dunia usaha, peningkatan disiplin dan produktivitas kerja. Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian merupakan program yang bersifat perlindungan sedangkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun merupakan program yang bersifat kesejahteraan,” kata Hanif.

Sebagai contoh, seperti pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, program kembali kerja bagi pekerja yang mengalami cacat agar Pekerja dapat bekerja kembali seperti semula, peningkatan nilai santunan dan sebagainya.

“Dengan terjaminnya pekerja dari risiko kerja, maka diharapkan dapat mewujudkan ketenangan bekerja bagi para pekerja dan kelangsungan berusaha bagi dunia usaha, secara makro akan meningkatkan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Hanif.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya menambahkan, jaminan pensiun merupakan program jaminan sosial untuk pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah. (Baca juga: BPPJS Ketenagakerjaan Bangun ‘Housing Benefit’)

Jaminan pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan di saat memasuki usia yang tidak produktif lagi. Dengan begitu, pekerja akan terus mendapatkan ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tuanya.

Dikatakan, operasi penuh BPJS Ketenagakerjaan juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada program-program lainnya, di antaranya peningkatan manfaat pada jaminan kematian, yang sebelumnya mendapat santunan sebesar Rp 21 juta bertambah menjadi Rp 24 juta.

Menurut Elvyn, pada jaminan kecelakaan kerja, peningkatan manfaat pada biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit yang sebelumnya sebesar maksimal Rp 20 juta, ditingkatkan menjadi pengobatan dan perawatan sampai penuh.

Selain itu, kata dia, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat jaminan kecelakaan kerja- return to work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima. Dengan demikian pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan yang dijalani. (Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Dana Rp500 Triliun)

Menurut Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan manfaat di luar program utama yang disebut total benefit.

Manfaat yang diperoleh meliputi housing benefit atau kemudahan pemilikan rumah, food benefit atau penyediaan pangan murah, education benefit atau pemberian beasiswa pendidikan, transportation benefit atau kemudahan akses transportasi publik, dan health benefit atau dukungan akses fasilitas kesehatan.

“Semua manfaat tambahan tersebut melengkapi financial benefit yang telah disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta,” katanya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.