
Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komisi III DPR RI Aboe bakar Al-Habsy yang menyebutkan telah adanya intervensi yang dilakukan oleh Menkum HAM Yasona Laoly terkait cepatnya pengesahan kepengurusan Partai Golkar, sehingga Menkum HAM dianggap terlalu proaktif menyikapi putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Hal tersebut dibantah oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (AL), Yorrys Raweyai.
Yorrys melihat dari sudut pandangnya tidak ada intervensi apapun yang dilakukan oleh Menkum HAM terkait perselisihan dualisme kepengurusan Partai Golkar. Menurut dia, Menkum HAM hanya memberikan legalitas kepengurusan Partai.
“Menkum HAM hanya memberi legitimasi kepengrusan tentang suatu organisasi parpol harus didaftarkan. Menkum HAM on the track, tidak campuri ke mana-mana,” ujar Yorrys dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).
Menkum HAM, lanjut Yorrys, hanya memberi surat penjelasan atas putusan Mahkamah Partai (MP) mengenai dualisme kepengurusan antara Agung Laksono dengan Aburizal Bakrie. Isi surat juga meminta agar kubu Agung Laksono segera berkoordinasi dengan Aburizal terkait putusan MP agar kepengurusan hasil Munas Bali diakomodir.
“Dia (Menkum HAM) mengeluarkan penjelasan 10 Maret itu bukan keputusan dia hanya menyatakan sesuai dengan surat putusan MP mengsahkan kubu Ancol dengan Ketum Agung Laksono,” jelasnya.
“Kemudian ada perintah-perintah lain. Menteri belum beri keputusan beliau hanya beri surat kedua kubu. Dia memberi waktu kubu Agung untuk segera mengakomodasi kader kubu Bali secara selektif sesuai AD/ART Golkar,” tambahnya.
Oleh karena itu, Yorrys merasa keberatan dengan pernyataan sikap politisi PKS Aboe Bakar Al-Habsy yang menyebut Menkum HAM melakukan intervensi terhadap parpol yakni PPP dan Golkar. Intervensi kata Aboe Bakar dapat dilihat dari proaktifnya Menkum mengirim surat ke kubu Agung.
“Dia (Menkum HAM) tidak proaktif. Surat hanya menjelaskan, dia tulis surat kepada kami proaktif ke Aburizal untuk bangun rekonsiliasi. Tidak mungkin (surat) ke Aburizal kena keputusan MP (pengakuan) Agung Laksono,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dan juga Politisi PKS, Aboe Bakar Al-Habsy yang menyebutkan, intervensi dilakukan Menkum HAM terkait cepatnya pengesahan kepengurusan Romahurmuziy sesaat setelah Muktamar Surabaya. Begitupun dengan Golkar, Menkum HAM dianggap terlalu proaktif menyikapi putusan MPG.
“PPP begitu turun surat jaraknya hanya beberapa jam sesudah dilantik sejauh mana menteri mempelajarinya. Ketika Golkar ada proaktif mengirim surat ke salah satu (kubu) Golkar untuk mengirim nama surat-suratnya. Itu makna intervensi,” jelasnya. (Purnomo)