
Jakarta, Obsessionnews – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilahkan kepada Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Bali untuk mengajukan hak angket di DPR RI. Hak angket itu diusulkan untuk menyelidiki keputusan Laoly yang telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Laoly mengatakan, hak angket memang sudah menjadi kewenangan yang melekat bagi anggota DPR sesuai UU. Namun, kata dia, sebelum anggota dewan mengajukan hak angket Laoly meminta untuk mencermati lagi prosedur atau syarat-syarat anggota dewan bisa mengunakan kewenangannya untuk mengunakan hak angket.
”Itu hak dari-dari temen-teman di DPR. Tapi kan ada aturan-aturannya angket itu punya aturan-aturan juga bagaimana proses pengusulannya,” ujarnya di Komplek Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Sebab menurut Laoly, pihaknya merasa tidak pernah melakukan kesalahan prosedur saat memutuskan mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Sedangkan hak angket hanya bisa diajukan bila eksekutif diduga kuat telah melanggar UU, dan kebijakanya dinilai memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat.
”Tetapi yang pasti kami dalam mengambil keputusan itu betul-betul berdasarkan undang-undang partai politik,” terangnya.
Laoly membantah, keputusan yang sudah ia ambil kental dengan muatan politik seperti yang dituduhkan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Menurutnya, keputusan itu diambil dengan sangat teliti dan cermat, tanpa ada desakan dari pihak manapun. “Sedikitpun kami tidak berfikir tentang politisasi dari keputusan Kemenkumham tentang Golkar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomo 2/2011 menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai ersifat final dan mengingat. Karena itu ia yakin, dasar tersebut dijadikan landasan yang kuat untuk mengakui kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono. Selain itu, dalam keputusan sebelumnya Loaly juga sudah meminta konflik Golkar diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Diketahui, usulan hak angket pertama kali diusulkan pada saat pengurus Golkar kubu Aburizal mengadakan rapat konsolidasi di Hotel Sahid Jakarta pada Selasa malam (10/3/2015). Ketika itu ada kader Golkar yang menyuarakan hak angket. Pertimbangannya, ada kader Golkar Setya Novanto yang duduk sebagai Ketua DPR, dan Aziz Syamsuddin yang menjabat sebagai Ketua Komisi III PR RI. (Albar)