Sabtu, 20 April 24

Yanuelva, Koruptor Kelas Kakap Bank Jateng Akhirnya Ditahan

Yanuelva, Koruptor Kelas Kakap Bank Jateng Akhirnya Ditahan
* Plh Kepala Kejari Semarang Sutrisno Margi Utomo dan terpidana Yanuelva Etliana.

Semarang, Obsessionnews – Empat tahun buron, terpidana kasus korupsi kredit agunan fiktif senilai puluhan miliar rupiah, Yanuelva Etliana SE MT binti Abu Hanifah berhasil diringkus tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dibantu tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) dan Kejati Sumatera Utara.

Buronan kelas kakap atas kasus korupsi di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah ini ditangkap saat berada dalam kamar kosnya di Jalan Tukang Besi, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Yanuelva kemudian langsung dibawa ke Semarang dan mendarat di Bandara Internasional Ahmad Yani sekitar pukul 18.00 WIB.

Yanuelva dikawal langsung tim eksekutor Sumut menggunakan pesawat Lion Air. Terpidana yang sempat lolos dari bui ini lalu digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan(LP) Wanita Klas IIA Bulu Semarang.

“Terpidana akan dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang nomor 14/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg. tanggal 01 November 2012,” kata Asisten Intelijen Kejati Jateng, Yakob Hendrik P, Rabu (16/3/2016) malam.

Plh Kepala Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo menambahkan, pihaknya dibantu dua personil dari tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Zahri Aeniwati dan Edy Budianto menjemput terpidana langsung ke tempat lokasi. Sedangkan terpidana sendiri akan dijerat hukuman penjara belasan tahun.

“Nanti akan kami jebloskan ke penjara LP Wanita Semarang, sesuai putusan pengadilan terpidana Yanuelva akan menjalani putusan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 serta kewajiban mengembalikan Uang Penganti kerugian negara mencapai Rp 39.110.864.185,” imbuh dia.

Jika terpidana tidak mampu membayar UP, maka harta benda akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak juga mencukupi, maka terpidana Yanuelva wajib menjalani hukuman tambahan yakni selama delapan tahun penjara lagi.

“Terpidana Yanuelva sendiri diketahui sempat berpindah-pindah tempat sampai akhirnya dua tahun ini menetap di Pancur Batu, Sumut dan akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya.

Patut diketahui, aksi Yanuelva dapat dikatakan sebagai koruptor kelas wahid karena menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 39.110.864.185. Sejak perkara tersebut disidangkan pada 2012 lalu di Pengadilan Tipikor Semarang, Direktur CV Enhat ini sejatinya sempat ditahan.

Karena Yanuelva juga mengajukan kredit fiktif menggunakan nama CV-CV lain hingga 24 berkas, pada 12 Februari 2012 lalu majelis hakim memerintahkan agar Yanuelva tidak ditahan sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Akan tetapi, setelah resmi Inchract jaksa Kejari Semarang malah gagal mengeksekusi lantaran Yanuelva kabur dengan memakai sepeda motor sahabatnya.

Modus yang digunakan terpidana Yanuelva ialah dengan mengajukan surat perintah kerja fiktif dari berbagai instansi pemerintah untuk memperoleh kredit. Rincian pengajuan kredit adalah di Bank Jateng konvensional sebesar Rp 14,2 miliar dan Bank Jateng Syariah sebesar Rp 29 miliar.

Guna memperlancar aksinya, Yanuelva dikatakan menyuap mantan Staf Ahli Gubernur Jateng yang juga mantan Kepala BPBD Jateng, Priyanto Jarot Nugroho yang mana sudah dihukum. Aksi Yanuelva juga diketahui melibatkan sejumlah pegawai Bank Jateng lain. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.