Sabtu, 3 Juni 23

Yang Menang dan Kalah Diminta Hormati Putusan Praperadilan

Yang Menang dan Kalah Diminta Hormati Putusan Praperadilan

Jakarta, Obsessionnews – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Div Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apapun keputusan dari sidang praperadilan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Menurut dia, yang terpenting adalah seluruh pihak baik itu pemohon dan termohon agar sama-sama menghormati keputusan pengadilan.

“Siapa pun yang menang kalah harus dihormati bersama, tuntutan pak BG sudah dikabulkan oleh pengadilan. Jadi untuk itu, kita harus menghormati putusan pengadilan tersebut,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Menurut Rikwanto, pihaknya sama sekali tidak ikut campur atas keputusan pengadilan tersebut. Namun dia hanya memastikan, bahwa kepolisian menghormati apapun keputusan dari pengadilan.

“Jadi siapa pun yang dimenangkan atau tidak kita harus hormati juga, tentunya ini berkaitan dengan proses yang sudah diputuskan, langkah selanjutkan eksekusi rehabilitasi,” katanya.

Seperti diketahui, sidang praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah Mengabulkan permohonan pemohon.

Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.