Rabu, 27 September 23

Yang Bilang Pilpres Dua Putaran, Dihantui Ketakutan

Yang Bilang Pilpres Dua Putaran, Dihantui Ketakutan

Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Survey Nasional (LSN) Dr Umar S Bakry meyakini Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 nanti, hanya berlangsung satu putaran. Pasalnya, peserta yang mengikuti Pilpres hanya dua pasang Calon Presiden (Capres).

Bahkan Umar berani menjamin kalau Pilpres tidak mungkin terjadi dua putaran, karena orang yang membayangkan dua putaran itu adalah orang yang terlalu dihantui oleh ketakutan bahwa Pilpres akan terjadi dua putaran. “Nggak mungkinlah tidak bisa dicapai secara matematis,” ujar Umar kepada Obsessionnews di Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Misalnya begini, kata Umar, Prabowo unggul di pulau Jawa, namun seburuk-buruknya perolehan suara Prabowo-Hatta itu tetap lebih dari 20 persen keterwakilan di setiap provinsi. “Seburuk-buruknya tetap lebih dari 20 persen,” katanya.

Jadi, lanjut Umar, yang membuat peraturan tentang dua putaran, dia yang mengasumsikan Capres itu ada 5 pasangan seperti Capres tahun 2004. “Tapi kalau Capres hanya 2 pasang pasti dapat 20 persen,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa konstitusi negara kita itu mengatur bahwa, syarat calon pasangan presiden terpilih bisa dinyatakan terpilih dan dilantik kalau mereka memperoleh suara sahnya adalah satu melebihi 50 persen plus satu yaitu syarat mayoritas mutlak.

“Dua bahwa sekurang-kurangnya perolehan suara di propinsi 20 persen lebih di separuh provinsi yang ada di Indonesia,” ujar Hadar kepada Obsessionnews.

Jadi, lanjut Hadar, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh Capres yang mengikuti pilpres 2014 tahun ini. Menurutnya, kalau tidak terpenuhi maka akan dilakukan Pilpres putaran ke dua.

“Pada saat putaran ke dua hanya satu syarat yang harus terpenuhi yaitu, mayoritas mutlaknya saja. Itu aturan di konstitusi kita,” ungkapnya.

Hadar juga menjelaskan memang ada analisis lain, itu kalau calonnya lebih dari dua. Kalau MK mengatakan lain yaitu satu putaran saja, maka harus menjalani satu putaran menurut Konstitusi. “Sudah itu satu putaran saja,” katanya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menafsirkan dan memutuskan untuk pemilihan umum presiden (pilpres) 9 Juli mendatang berlangsung satu putaran. Keptusan MK ini berdasarkan pada  permohonan uji materi pasal 159 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam persidangan di Gedung MK.

Peserta pemilu presiden dan wakil presiden saat ini, kata Hamdan, hanya terdapat dua pasangan calon. Maka, yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak.

“Presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dalam hal hanya terdapat dua pasangan. Menurut MK, pada tahap pencalonan capres telah merepresentasikan semua daerah  di Indonesia,” katanya.

Dalam pasal 159 UU Pilpres menyatakan pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Pemohon dari Forum Pengacara Konstitusi dipandang ada celah terjadi pilpres dua putaran kalau para peserta tidak dapat memenuhi syarat tersbut. Meski, hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Majelis hakim pun menerima petitum yang diajukan oleh pemohon. MK menyatakan pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang Pasal itu tidak diberlakukan untuk pilpres dengan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. (Pur)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.