Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Wow!! Sudah 14 Elemen Masyarakat Laporkan Sukmawati ke Polisi

Wow!! Sudah 14 Elemen Masyarakat Laporkan Sukmawati ke Polisi
* Puteri mendiang Presiden Soekarno, yakni Sukmawati Soekarnoputri. (foto: Warta Kota)

Jakarta, Obsessionnews.com – Laporan penodaan agama yang diduga dilakukan oleh puteri mendiang Presiden Soekarno, yakni Sukmawati Soekarnoputri berdatangan ke Kepolisian, yaitu ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Hal itu pasca pembacaan puisi Ibu Indonesia yang dibacakan oleh puteri Presiden Pertama Indonesia ini.

Sejauh ini, sudah ada 14 elemen masyarakat, baik perorangan maupun organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam yang melaporkan Sukmawati ke kepolisian. Pada Kamis (5/4/2018) terdapat beberapa pelapor yang melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri. Sebelumnya dua orang melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya.

Berikut laporan elemen masyarakat ke kepolisian untuk Sukmawati terkait pembacaan puisi Ibu Indonesia;

Berawal dari dua laporan masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh pengacara bernama Denny Andrian dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Di Bareskrim, laporan dibuat oleh dua orang yang didampingi oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Dua laporan itu atas nama Riska Karmila yang diterima dengan nomor LP/461/IV/2018/Bareskrim dan Edwin Armansyah dengan nomor LP/462/IV/2018/Bareskrim.

Kemudian dari Laporan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) ini diterima Bareskrim Polri atas Nama Herlina Yukianti Aziz dengan nomor LP/463/IV/2016/Bareskrim tertanggal 5 April 2018.

Di hari yang sama, seorang notaris yang tergabung dalam Perkumpulan Pengkajian Notaris Muslim Indonesia bernama Burhanuddin melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri. Laporan ini diterima dengan nomor polisi LP/465/IV/Bareskrim.

Lalu Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim. Kemudian, laporan dilakukan oleh M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.

Laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) yang diwakili Azam. Laporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018.

Selanjutnya, laporan dibuat oleh GMII (Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018. Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018.

Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim. LBH Bang Japar oleh Indra Linggawastu juga melapor ke Bareskrim dengan nomor LP7460/IV/2018.

Selain itu, Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.

Dalam semua laporan tersebut, Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama. (Poy)

 

Baca Juga:

Meski Sukmawati Minta Maaf Proses Hukum Terus Jalan

Forum Umat Islam Desak Bareskrim Tangkap Sukmawati!

MUI Maafkan Sukmawati

Pelapor Tersinggung Dengan Isi Puisi yang Dibacakan Sukmawati

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.