
Jakarta, Obsessionnews – Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kembali digelar, yang sebelumnya ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3), karena dari pihak KPK tidak menunjukkan surat tugas resmi sebagai perwakilan KPK.
Dalam sidang praperadilan ini, SDA menggugat KPK karena tak menerima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013.
SDA meyakini penetapannya sebagai tersangka oleh KPK bernuansa politis. Pernyataan tersebut disampaikan di sidang perdana praperadilannya. Nuansa politis ini menjadi alasan Politikus asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengajukan praperadilan.
“Pemohon menyebut kuatnya unsur politis, karena selang dua hari setelah pemohon mengantarkan pasangan Prabowo-Hatta mendaftarkan diri ke KPK sebagai pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2014, pemohon ditetapkan KPK sebagai tersangka,” ujar anggota kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan saat membacakan permohonannya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (31/3/2015).
Sementara pada saat itu, Ketua KPK Abraham Samad disebut sebagai salah satu kandidat cawapres dari pasangan tertentu. Otomatis, penetapan tersangka pada SDA dapat melemahkan elektabilitas pasangan Prabowo-Hatta.
“Penetapan tersangka dilakukan dua hari setelah pemohon mengantarkan Prabowo-Hatta ke KPU sebagai capres,” katanya.
Johnson menganggap, penetapan tersangka terhadap kliennya sulit untuk dimengerti dan diterima. Sebab, pihak termohon yakni KPK tak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 27/01/05/2014 yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2014.
Johnson juga berpendapat, KPK tak berwenang menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut prematur atau terlalu dini karena penetapan SDA sebagai tersangka juga diikuti dengan tindakan lainnya dalam proses penyidikan.
Karena KPK saat itu mengadakan penyelidikan terhadap perkara yang membelit SDA, dengan memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama seperti, Anggito Abimanyu dan sejumlah politisi DPR. Kuasa hukum pemohon meyakini, penetapan tersangka yang dilakukan KPK merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
“Pemohon meminta penetapan tersangka berdasarkan Sprindik nomor 27/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014 dibatalkan dan dicabut,” jelas Johnson.
Sekedar untuk diketahui, Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Purnomo)