Jumat, 26 April 24

PLN Turunkan Tarif Listrik Bagi Golongan Mampu

PLN Turunkan Tarif Listrik Bagi Golongan Mampu
* PT PLN (Persero) per 1 Agustus 2016 menurunkan tarif listrik bagi konsumen mampu.

Jakarta, Obsessionnews.com- PT PLN (Persero) per 1 Agustus 2016 menurunkan tarif listrik bagi konsumen mampu, lantaran menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS). Serta harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) yang turun juga memperlebar selisih penurunan tarif.

“Perubahan tarif pada Agustus 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta atau 19,6 persen dari 62,2 juta konsumen. Jumlah pelanggan yang tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4 persen dari 62,2 juta konsumen,” ujar Manajer Senior Public Relations PLN, Agung Murdifi, seperti dilansir laman pln.go.id, Selasa (2/8/2016).

baca juga:

Pemerintah Tetap Subsidi Pelanggan PLN 900 VA

Wah, PLN (Kembali) Naikkan Tarif

PLN Gratiskan Pelanggan Tambah Daya Baru

Agung menambahkan, untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif masih diberikan subsidi oleh Pemerintah sehingga tarifnya tetap.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan.

Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada Juni 2016 menguat sebesar Rp64,6 dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar Rp13.419,65 per USD menjadi Rp13.355,05 per USD.

Harga ICP pada Juni 2016 turun 0,18 USD per barrel, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar USD44,68 per barrel (Mei 2016) menjadi USD44,50 per barrel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42 persen, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 0,24 persen menjadi 0,66 persen.

“Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut,” jelas Agung.

Tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12 per kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66 per kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01 per kWh, dan tariff listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78 per kWh.

Sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA

2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA

3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA

4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas

5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA

6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA

7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA

8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas

9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA

10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA

11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan

12. Layanan khusus TR/TM/TT.

(@reza_indrayana)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.