Senin, 11 Desember 23

Wow Membahayakan! Tersangka Kasus Ilegal 14 Nasabah Bank Swasta Punya 2 Pucuk Senpi

Wow Membahayakan! Tersangka Kasus Ilegal 14 Nasabah Bank Swasta Punya 2 Pucuk Senpi
* Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Jakarta, obsessionnews.comPenyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya menemukan dua puncuk senjata api (senpi) saat meringkus dua orang tersangka kasus ilegal 14 nasabah bank swasta. Dua senpi itu berjenis revolver dan laras panjang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penemuan dua senjata api tersebut ditemukan saat menggeledah dua tersangka berinisial D dan O. Selain dua pucuk senjata api penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

“Saat digeledah banyak barang bukti yang kami amankan di antaranya kartu-kartu ATM dan ada senjata. Kami amankan saat geledah tersangka, handphone, ada senjata api di tempat tersangka,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).

Kedua tersangka itu diduga melakukan kejahatan akses ilegal. Keduanya juga melanggar Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Atas perbuatannya mereka terancam 12 tahun penjara atas kepemilikan senjata api tersebut.

“Keduanya diamankan akhir Oktober di daerah Sumatera Selatan. Desanya itu spesialis memang,” jelasnya

Pihaknya masih mendalami asal muasal dua senjata api tersebut. Penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO lainnya. “Kami juga mendalami dari mana senjata api itu didapat,” tegas Yusri.

Kasus akses ilegal tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.