Sabtu, 20 April 24

Wow, Kuasa Hukum Ahok Keberatan Habib Rizieq Jadi Saksi

Wow, Kuasa Hukum Ahok Keberatan Habib Rizieq Jadi Saksi
* Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Pool)

Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan (Jaksel) pada  Selasa (28/2/2017) dengan menghadirkan saksi ahli agama Islam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Namun, dalam persidangan itu lagi-lagi tim Kuasa Hukum Ahok kembali menyatakan keberatan kepada hakim kalau Habib Rizieq dijadikan saksi ahli dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat dalam membacakan keberatannya itu menyatakan, dalam menentukan layak atau tidaknya seseorang sebagai ahli selain memperhatikan keahlian yang bersangkutan, sebelumnya diperlukan penilaian terhadap subjektifitas ahli serta latar belakang dan sikap hidupnya.

“Suatu hal yang mustahil pendapat ahli dapat membantu tercapainya keadilan yang hakiki dalam hal pendapat tersebut didapat dari seorang ahli yang memihak dan memiliki sikap hidup yang tidak baik,” ujarnya dalam persidangan.

dia pun menyatakan Rizieq di dalam BAP-nya telah dinyatakan secara tegas perlunya syarat-syarat yang terkait dengan kepribadian dari penafsir, yaitu antara lain akhlaknya yang baik dan tujuannya baik serta mengamalkan kandungan Alquran. “Tentu ini berlaku juga untuk saudara Habib Rizieq,”kata Humphrey.

Dia mengaku, sangat hormati dan memuliakan ulama, namun berkaitan dengan kehadiran Habib Rizieq dalam persidangan ini pihaknya akan menyampaikan alasan-alasan yang kuat agar menjadi catatan dalam persidangan ini.

Humphrey menyampaikan, yang pertama, berdasarkan fakta yang ada Habib Rizieq sejak lama terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebencian yang sangat kuat terhadap Ahok. Kedua, menurut dia, berdasarkan fakta yang ada Rizieq Shihab pernah dijatuhi putusan hukuman penjara sebanyak dua kali, yaitu pertama tindak pidana menganjurkan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama di Monas pada 1 Juni 2008, yaitu penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

“Tindak pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia jadi beliau adalah seorang residivis,” kata Humphrey.

Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ada, Rizieq Shihab pada saat ini berstatus sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila di Polda Jawa Barat.

Keempat, berdasarkan fakta yang ada, saudara Rizieq Shihab pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di Pondak Kelapa pada 25 Desember 2016.“Sepanjang yang kami ketahui ada tiga laporan yang berkaitan dengan hal tersebut,” ujarnya.

Kemudian kelima, Rizieq Shihab juga sebagai Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI terlibat di mana dalam aksi demontrasi pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016 menuntut Ahok untuk dipenjara.

Keenam, berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, saudara Rizieq Shihab terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik yang memiliki konten pornografi dengan pihak terkait yaitu Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya,” ucap Humphrey.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kata dia, dengan alasan Rizieq Shihab adalah seorang resividis, memiliki kebencian yang mendalam terhadap Ahok dan juga sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penodaan Agama Kristen serta terlibat proses penyidikan terkait pornografi, dia menilai Rizieq Shihab tidak patut untuk dijadikan ahli agama dalam persidangan yang mulia ini.

“Untuk itu kami menolak kehadiran Rizieq Shihab untuk didengar keterangannya sebagai ahli agama dalam perkara ini,” katanya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.