Jumat, 26 April 24

Wow! Hong Kong Lenyap Dicaplok China

Wow! Hong Kong Lenyap Dicaplok China
* Aksi demo 'anti China' di Hong Kong yang menolak RUU paksaan rezim China

Wow! Rezim China nampaknya melakukan langkah diktator otoriter dengan ‘mecaplok’ Hong Kong sebagai wilayah otonom. Akhirnya nama HongKong hilang selamanya di muka bumi. China resmi hapus nama Hongkong sebagai daerah istimewa.

Lonceng kematian bagi kebebasan Hong Kong! Amerika Serikat (AS) dan sekutunya mengecam pemaksaan penerapan UU keamanan China di Hong Kong oleh rezim negara komunis tersebut. Sebelumnya, sudah berbulan-bulan terjadi aksi demo ‘anti China’ di Hong Kong yang menolak sejumlah RUU yang dipaksakan rezim China.

Setelah selama 50 tahun diberikan policy berbeda sebagai 2 negara dengan 2 sistem, di tangan Deng Siaw Ping telah dicabut dan dibatalkan oleh Xie Chin Ping menjadi menjadi 1 negara dan 1 sistem.

Semua pemegang KTP dan passport Hongkong akan dicabut dan ganti KTP dan passport China, Pemerintahan Hongkong dicabut dan akan dikendalikan langsung dari pusat Beijing.

Bagi yang masih menyimpan dolar Hongkong segera lepaskan, China telah mengumumkan bahwa Hongkong resmi menjadi kota milik China.

Selama ini uang kertas yang berlaku Hongkong di cetak oleh Standard Chartered Bank (Inggeris) dan HSBC China akan dicabut dan semua uang Hongkong akan diganti Yuan dengan nilai sama 1 Yuan China.

AS, Inggris, Australia dan Kanada mengecam undang-undang keamanan baru China di Hong Kong, negara yang mereka katakan telah “berkembang sebagai benteng kebebasan”.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara itu mengatakan komunitas internasional memiliki “kepentingan yang signifikan dan telah lama ada” terkait kemakmuran dan stabilitas Hong Kong.

Langkah China untuk memberlakukan undang-undang baru selama pandemi global berisiko merusak kepercayaan pada pemerintah dan kerjasama internasional, kata negara-negara itu.

China Tolak kritik asing
Undang-undang – yang disetujui oleh parlemen China pada hari Kamis – telah memicu gelombang baru protes anti-China daratan di Hong Kong. Polisi menangkap puluhan orang di Causeway Bay. Rezim China pun menolak kritik/protes dari negara-negara di dunia atas pengambil-alihan Hong Kong oleh China.

Pada hari Rabu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan perkembangan yang terjadi di Hong Kong memperlihatkan negara itu tidak memiliki “otonomi” dari Cina daratan.

Inggris pada hari Kamis mengatakan hak visa untuk 300.000 pemegang paspor kewarganegaraan yang tinggal di luar negeri (Overseas), yakni di Hong Kong, akan diperluas “menjadi kewarganegaraan Inggris” jika China tidak menangguhkan rencana undang-undang keamanannya.

Apa perkembangan terakhir?
Parlemen China telah menyetujui RUU Keamanan Nasional untuk Hong Kong yang akan menghukum siapapun yang menentang otoritas Beijing di wilayah tersebut. Dominic Raab mengatakan dia merasa “sangat terganggu” dengan aksi China di Hong Kong.

AS dan negara sekutunya mengatakan dalam pernyataan bersama bahwa penerapan UU itu, yang dilakukan oleh Beijing secara langsung bukannya melalui lembaga-lembaga di Hong Kong, akan “membatasi kebebasan rakyat Hong Kong” dan “secara dramatis mengikis otonomi Hong Kong dan sistem yang membuatnya sangat makmur”, kata pernyataan itu.

Hal itu disebut juga akan bertentangan dengan kewajiban internasional China yang dimuat dalam dalam deklarasi Sino-Inggris, yang mengatur pengembalian Hong Kong ke Cina, dan itu merusak prinsip “satu negara, dua sistem” dan “meningkatkan potensi persekusi di Hong Kong karena kejahatan politik “.

Negara sekutu juga mengatakan mereka “sangat prihatin” bahwa undang-undang baru itu akan memperdalam perpecahan di Hong Kong, yang sebelumnya telah memicu gelombang protes dan bentrokan berulang-ulang karena ketegangan dengan China daratan.

“Membangun kembali kepercayaan seluruh masyarakat Hong Kong, dengan memungkinkan orang-orang Hong Kong menikmati hak dan kebebasan yang dijanjikan, dapat menjadi satu-satunya jalan keluar dari ketegangan dan keresahan yang telah terjadi di wilayah itu sejak tahun lalu,” kata pernyataan itu.

AS dan sekutunya mendesak China untuk bekerja dengan pemerintah dan masyarakat Hong Kong dan untuk menemukan “kesepakatan yang dapat diterima bersama”.

Sementara itu, Jepang mengatakan Hong Kong adalah “mitra yang sangat penting” dan demokrasi serta stabilitas di sana harus dijaga.

Undang-undang itu menimbulkan kekhawatiran mendalam lantaran dapat mengakhiri status unik Hong Kong. Di bawah undang-undang keamanan nasional, China dapat menempatkan lembaga keamanannya di Hong Kong untuk pertama kalinya. Langkah Beijing ini disambut gelombang protes anti-China di Hong Kong.

Bentrok kembali terjadi pada Rabu (27/05) saat Dewan Legislatif Hong Kong, atau Legco, membahas RUU kontroversial lainnya yang akan memidanakan upaya penghinaan terhadap lagu kebangsaan China.

Ratusan orang ditahan dalam bentrok itu. Pengamanan masih ketat sampai Kamis seiring dengan dilanjutkannya debat RUU itu di Legco.

Larangan menantang Beijing
Parlemen China menyatakan mendukung undang-undang keamanan itu, yang akan mengkriminalisasi upaya melemahkan otoritas Beijing di Hong Kong.

Resolusi itu – yang sekarang dialihkan pada kepemimpinan senior China – juga mengatakan bahwa “jika dibutuhkan, lembaga keamanan nasional yang relevan di bawah Pemerintahan Pusat Republik Rakyat China akan mendirikan cabang di Hong Kong.” Sebelumnya, badan seperti itu tidak ada di Hong Kong.

Rincian lengkap tentang tindakan apa yang akan dilarang berdasarkan undang-undang keamanan yang baru belum jelas. Undang-undang ini akan diberlakukan sebelum September. Isi RUU tersebut belum diketahui, namun dinilai dapat berpotensi memidanakan hal-hal berikut:

• pemisahan diri, atau berpisah dari China
• subversi, atau mengacaukan kekuasaan atau kekuatan pemerintah pusat
• terorisme, atau memakai kekerasan atau intimidasi kepada rakyat
• aktivitas pihak asing yang ikut campur di Hong Kong

Para pakar mengatakan mereka khawatir itu bisa membuat orang dihukum karena mengkritik Bejing-seperti yang terjadi di China daratan. Misalnya, Penerima Nobel Liu Xiaobo dipenjara selama 11 tahun karena tuduhan subversi setelah ia ikut menulis dokumen yang menyerukan reformasi politik.

Kementerian luar negeri Cina di Hong Kong mengatakan pihaknya “dengan tegas menentang dan membantah” pernyataan Pompeo bahwa Hong Kong telah kehilangan otonominya dan mendesak AS untuk “segera menghentikan campur tangan” dalam urusan dalam negeri China.

Beijing menggambarkan kritik AS terhadap rancangan undang-undang baru itu sebagai sesuatu yang “benar-benar angkuh, tidak masuk akal dan tidak tahu malu”.

Namun, Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam membantah undang-undang itu akan membatasi hak-hak penduduk Hong Kong. Pemerintah Hong Kong menegaskan bahwa UU tersebut dibutuhkan untuk melawan kekerasan dan “terorisme” yang terus meningkat, dan warga Hong Kong tidak perlu khawatir.

Mengapa China melakukan ini?
Hong Kong diserahkan ke China dari Inggris pada 1997, namun dengan persetujuan yang unik, yakni sebuah konstitusi mini bernama Hukum Dasar atau Basic Law, serta sebuah prinsip bertajuk “satu negara, dua sistem.”

Aturan tersebut melindungi beberapa kebebasan yang hanya dapat dinikmati warga Hong Kong seperti kebebasan berkumpul dan berpendapat, sistem pengadilan independen, dan beberapa hak demokrasi lainnya.

Di bawah kesepakatan itu, Hong Kong harus membuat undang-undang keamanan nasionalnya sendiri, dan ini tertera dalam Pasal 23 dalam Basic Law.

Namun aturan itu tidak populer, sehingga pemerintah tidak pernah membuatnya. Pemerintah Hong Kong pernah mencobanya pada tahun 2003, namun mundur karena diprotes warga.

Tahun lalu, protes anti undang-undang ekstradisi menjadi rusuh dan berkembang menjadi gerakan anti-China dan pro-demokrasi yang lebih luas. China nampaknya mencegah kerusuhan tersebut berulang. (*/BBC)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.