
Jakarta, Obsessionnews.com – Musisi papan atas Ahmad Dhani kini harus mendekam di dalam Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Hal itu dikarenakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.
Baca juga:
Polisi Sita Akun Instagram Ahmad Dhani
Ahmad Dhani: Yang Kenalin Maia ke Irwan Saya
Alasan Polisi Cegah Ahmad Dhani ke Luar Negeri
Ujaran kebencian itu berawal dari tiga cuitan mantan pentolan grup band Dewa 19 itu. Ketiga cuitan itu dilakukan Dhani pada Februari hingga Maret 2017 soal dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Akibat ketiga cuitan tersebut Ahmad Dhani dilaporkan dengan tuduhan menyebarluaskan ujaran kebencian. Kasus Dhani ini akhirnya sampai ke pengadilan.
Dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), majelis hakim yang diketuai Ratmoho menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah menyampaikan ujaran kebencian dan melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena itu, majelis hakim memutuskan menetapkan pidana penjara selama 1,5 tahun kepada ayah empat anak tersebut.
“Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukri secara sah dan meyakinkan bersalah melakjukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” demikian putusan Hakim Ratmoho.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada tim jaksa penuntut umum dan Ahmad Dhani bersama tim kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan vonis itu, apakah menerima atau ingin mengajukan banding.
Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan mengatakan, Ahmad Dhani yang menjadi terpidana kasus ujaran kebencian itu akan menjalani masa orientasi selama tiga hingga tujuh hari.
Masa orientasi atau masa pengenalan lingkungan wajib diikuti seluruh tahanan. “Jadi pada malam hari ini dia kita letakkan sesuai dengan SOP, yaitu pada admisi orientasi. Jadi masa pengenalan lingkungan di mana semua tahanan wajib melalui tahapan ini. Tidak ada yang berbeda, semua sama,” ucap Oga di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1).
Selama menjalani masa orientasi ini, Dhani akan menempati satu ruangan berukuran 20×10 meter, tidur bersama 200 hingga 300 narapidana (Napi) lainnya. “Masa pengenalam lingkungan. Kapasitas 1.100 dihuni oleh 4.300 sekian orang,” kata dia.
Setelah menjalani masa orientasi, Dhani akan ditempatkan di kamar. “Nanti setelah dari masa orientasi kita lihat agar tidak nanti bersinggungan dengan yang lain. Baru setelah itu kita tempatkan di kamar,” ucapnya.
Tiga Cuitan Ahmad Dhani di Twitter
Ada tiga kicauan Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) di Twitter yang akhirnya membuat dirinya divonis 1,5 tahun penjara.
Cuitan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017: “Yg menistakan Agama si Ahok… yg diadili KH Ma’ruf Amin…ADP.”
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017, yakni “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi mukanya – ADP.”
Sementara kicauan ketiga diunggah pada 7 Maret 2017, yaitu “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP.”
Berita tentang penahanan musisi papan atas Ahmad Dhani menjadi trending topic di mesin pencari google. Pantauan Obsessionnews.com di Google Trends wilayah Indonesia hingga pukul 09.12 WIB kata kunci Ahmad Dhani ditelusuri lebih dari 50.000 kali. (Poy)