Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Wiranto Serahkan Konflik DPD dengan MK ke OSO

Wiranto Serahkan Konflik DPD dengan MK ke OSO
* Menko Polhukam Wiranto. (Foto: Twitter @PolhukamRI)

Jakarta, Obsessionnews.com – Meski sebagai pendiri Partai Hanura Wiranto tak mau ikut campur dalam persoalan yang dialami Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan DPD diisi oleh kader Parpol. Ia menyatakan persoalan itu urusan OSO.

“Itu urusannya Pak OSO, bukan urusan saya. Saya sudah menyerahkan kepada ketua umum sana, atasi semua permasalahan partai,” kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Wiranto mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya urusan Hanura kepada OSO. Ia hanya ingin fokus menjalankan tugasnya sebagai Menko Polhukam. Wiranto tak ingin menyalahgunakan jabatannya hanya untuk mencampuri urusan OSO dengan MK.

“Saya ngurus Polhukam, partai diurus Pak OSO. Polhukam kan sekarang juga banyak problem yang perlu diselesaikan. Enggak usah mendua menjadi pejabat, pejabat negara terutama menteri koordinator. Saya enggak ingin mendua dalam arti waktu saya, perhatian saya dan sebagainya,” kata dia.

OSO yang juga Ketua DPD tidak terima dengan putusan MK yang melarang caleg DPD berasal dari partai politik. OSO menanggapi putusan MK dengan pernyataan kasar dengan menyebut MK goblok. OSO juga menilai MK tidak transparan.

Akibat ucapan tersebut, MK kemudian melayangkan somasi kepada OSO. Ucapan tersebut dinilai telah merendahkan martabat lembaga MK, individu hakim konstitusi, dan putusan MK yang berkekuatan hukum mengikat.

OSO telah membalas surat keberatan MK. OSO merasa ucapan tersebut merupakan respons cepat, tanpa bermaksud merendahkan martabat kehormatan MK.

“Terdapat enam poin dalam surat tersebut. Intinya beliau menyebutkan mendukung terbitnya putusan MK, tetapi kemudian beliau menyertakan respons atas putusan MK terkait DPD itu,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono.

Fajar menjelaskan, dalam respons tersebut OSO merasa putusan MK terkait larangan anggota DPD dari partai politik tidak memberi keadilan bagi para caleg yang berasal dari partai politik.

“Menurut beliau putusan MK itu justru melanggar hak konstitusional anggota DPD yang berasal dari parpol dan beliau prihatin akan hal itu,” kata Fajar. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.