Kamis, 25 April 24

Wiranto Persilakan Adu Argumentasi di Pengadilan

Wiranto Persilakan Adu Argumentasi di Pengadilan
* Menkopolhukam Wiranto.

Jakarta, Obsessionnews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto keputusan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah final. Bagi yang tidak puas Wiranto mempersilakan untuk adu argumen di pengadilan. Pihaknya pun siap juga memberikan argumen.

“Itu sudah enggak bisa kompromi lagi, ini menjadi argumentasi kita untuk Perppu itu. Kemudian kalau ada yang membantah silakan, argumentasinya enggak di sini, enggak dengan wartawan, enggak di publik, argumentasinya nanti di peradilan, proses peradilan,” kata Wiranto di Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Wiranto menyatakan, pemerintah sudah berkali-kali menjelaskan bahwa pembubaran HTI bukan tanpa alasan dan kajian yang kuat. Pemerintah sudah memikirkan betul-betul secara matang dan memberikan satu pertimbangan untung ruginya. Sehingga apapun hasilnya pemerintah tidak takut.

Mengenai proses gugatan di MK, pemerintah tentu menyiapkan langkah untuk memberikan satu jawaban argumentasi bahwa yang dilaksanakan benar adanya. Ia percaya argumentasi Pemerintah bisa diterima oleh masyarakat. “Yang nanggapi nanti kan MK,” kata dia. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.