Selasa, 23 April 24

Wew!! Tiga Tersangka Kasus Video Bocah Sedang Hamil

Wew!! Tiga Tersangka Kasus Video Bocah Sedang Hamil
* Para tersangka kasus video mesum bocah dengan perempuan dewasa. (foto: tribunnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Polda Jawa Barat (Polda Jabar) telah meringkus 6 pelaku kasus pembuatan video porno bocah di bawah umur yang tersebar di media sosial. Hasil penyidikan, para pelaku tersebut adalah Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai perekrut perempuan, Apriliani alias Intan dan Imeldha Oktavianie alias Imel selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video‎.

Selain itu, Susanti selaku orangtua anak berinisial D berusia 7 tahun dan orangtua bernama Herni, ibu dari anak berinisial Sp 11 tahun. Pelaku utama kasus tersebut atas nama Muhammad Faisal Akbar, berperan sebagai sutradara. Para pelaku dibekuk setelah video tersebut dipastikan dibuat di Kota Bandung, Jawa Barat.

Berita tentang video mesum bocah dengan perempuan dewasa ini menjadi trending topic di mesin pencari Google. Pantauan Obsessionnews.com di dunia maya pada Rabu (10/1/2018) berita ini banyak ditelusuri oleh warganet wilayah Indonesia.

Ternyata tiga dari enam tersangka itu, yakni Susanti (37), Herni (37), dan Apriliana alias Intan (19), sedang hamil atau berbadan dua dan kini harus menjalani hidup di ruang tahanan.

Imas Yoyong (38) yang merupakan tetangga tersangka di kediamannya di Kampung Gugunungan atau Babakan Sari 3 Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong mengungkapkan, bahwa ketiganya sedang hamil.

“Sebagai tetangga dekat, saya kaget mereka terlibat seperti itu. Apalagi mereka ditahan dalam kondisi hamil, yakni Susanti hamil empat bulan, Herni enam‎ bulan, dan Intan sembilan bulan,” katanya.

Imas yang merupakan kerabat dekat Susanti dan Herni sudah tinggal di kawasan padat itu sejak 1980-an. Kampung itu berada di belakang Stasiun Kiaracondong dan tepat berada di pinggiran rel.

Permukiman di kawasan itu bisa diakses dengan jalan gang selebar kurang dari dua meter. “‎Saya sudah tahu Susanti hamil, Herni tahu bulan kemarin. Saya tanya ternyata benar. Kalau Intan mah bulan kemarin sebelum tahun baru lihatnya. Saya juga orang miskin,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana membenarkan kondisi tersangka. Hanya saja, dari tiga tersangka yang disebut hamil hanya dua yang sedang berbadan dua.

“Intan hamil empat bulan. Susanti hamil ‎enam bulan,” ujar Umar.

Seperti diketahui, keenam tersangka itu dijerat dengan tiga pasal yang berbeda, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.