Kamis, 25 April 24

Warganet Ikut Bahagia Habib Rizieq Keluar dari Hotel Prodeo

Warganet Ikut Bahagia Habib Rizieq Keluar dari Hotel Prodeo
* Habib Rizieq Shihab tiba di rumahnya di Petamburan III, Jakarta Pusat, dan disambut oleh istri, anak dan menantunya. (Foto: Twitter @DPP_LIP)

Obsessionnews.com –  Dibebaskannya mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari hotel prodeo alias penjara, Rabu (20/7/2022) pagi, membuat warganet ikut bahagia.

Ulama itu meninggalkan Lembaga Pemasyaratan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, lalu langsung pulang ke rumahnya di Petamburan III, Jakarta Pusat. Akun Twitter resmi Lembaga Informasi Persaudaraan, @DPP_LIP, Rabu (20/7), pukul 7.40 WIB, mengunggah empat foto anak, istri, dan menantu yang menyambut kedatangannya.

 

Baca juga:

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Habib Rizieq Menghirup Udara Bebas

Istri, Anak, dan Menantu Sambut Kedatangan Habib Rizieq

Penuhi Syarat, Habib Rizieq Keluar dari Hotel Prodeo

 

 

Alhamdulillah… Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu. #AhlanWaSahlanIBHRS,” kicau akun Tiwitter @DPP_LIP.

Berikut ini komentar beberapa warganet menanggapi kicau akun Tiwitter @DPP_LIP:

@haris_zr:  الحمد لله رب العلمين kami ikut bahagia, sehat selalu panjang umur dlm kebaikan keberhasilan kesehatan dan keberuntungan Yaa Habibana Muhammad Rizieq Shihab

 

@ElfizaEnny: Alhamdulillah… Ya Allah lindungilah Beliau dan kami semua.

@djumelan: Alhamdulillah, semoga IBHRS sehat selalu dan panjang usia .. Aamiin yaa Robbalallamin

@KavindraOemar: Alhamdulillah, haruuuuu pasti. Selamat pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga tercinta .

@AdjieSSoera:  Ahlan wa syahlan… Semoga kedepan lebih fokus dan rapi dalam ammar ma’ruf nahi munkar. Barakallah fih..

@Kenzo_Hamtaro: Semoga IB Habib Rizieq sekeluarga selalu diberikan kesehatan & keselamatan. Aamiin Yaa Allaah…

@ismail_irwan: Sudah bebas ya? Alhamdulillah ,,, cahaya perjuangan semakin terang

 

Seperti diketahui Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Ia menerangkan, Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Habib Rizieq merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq kemudian bebas pada 20 Juli.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” tutur Rika.

Dia menjelaskan, masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024. Habib Rizieq telah keluar pagi ini.

“Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” ujar Rika. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.