Kamis, 25 April 24

Warga Tetap Boleh Pilih di Pilkada Meski Tak Miliki e-KTP

Warga Tetap Boleh Pilih di Pilkada Meski Tak Miliki e-KTP
* Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Yogyakarta, Obsessionnews.com – Masyarakat diminta tetap menggunakan hak pilihnya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, meski belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Demikian dikemukakan Menteri Dalam Negeri Mendagri Tjahjo Kumolo di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ormas Rajatikam di Yogyakarta, Sabtu (24/9/2016).

“Warga boleh pilih. Jangan sampai belum punya e-KTP dijadikan alasan untuk tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Tjahjo.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih yang mengatur setiap calon pemilih harus menggunakan e-KTP tidak berlaku secara kaku.

Calon pemilih yang belum memiliki e-KTP, imbuhnya, diharapkan melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang selanjutnya akan diberikan surat keterangan sebagai pengantar untuk memilih.

“Jadi yang penting datang merekam dulu, dengan merekam dia akan diberi surat keterangan,” jelas Tjahjo.

Pada kesempatan itu, Tjahjo menegaskan kembali bahwa tak ada batasan waktu perekaman e-KTP. Masyarakat tetap dapat melakukan perekaman dan pembuatan e-KTP setiap saat.

“Sebenarnya e-KTP tidak ada batasan waktunya. Setiap hari orang yang sekarang bujangan besok menikah atau pindah alamat tentu harus melakukan update e-KTP terus,” ungkapnya. (Fath)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.