Kamis, 25 April 24

Wapres Imbau Penyintas Covid-19 Suka Rela Jadi Pendonor Plasma Konvalesen 

Wapres Imbau Penyintas Covid-19 Suka Rela Jadi Pendonor Plasma Konvalesen 
* Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin secara resmi mencanangkan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen di Jakarta, Senin (18/1/2021). (Foto: Kemenko PMK)

 

Syarat Donor Kovalesen

 

Menurutnya, seseorang dapat mendonorkan plasmanya sampai kira-kira 3-4 kali selama kurang lebih 3 bulan. Namun untuk dapat menjadi pendonor selain memenuhi kadar titer antibodi, juga harus memenuhi berbagai syarat lain sebagai donor darah biasa.

 

Beberapa syarat selain harus sudah dinyatakan negatif setelah 2 kali pemeriksaan swab RT-PCR dan/atau swab antigen, juga mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter/rumah sakit setempat, telah bebas gejala Covid-19 (demam/batuk/sesak napas/diare) sekurang-kurangnya 14 hari, usia 18-60 tahun, laki-laki, perempuan yang belum pernah hamil, berat badan minimal 55 kilogram, tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol.

 

“Untuk menghindari adanya pihak yang mengambil keuntungan dari pelaksanaan donor plasma konvalesen, kami menghimbau agar penyintas Covid-19 yang akan melakukan donor atau pasien yang membutuhkan plasma konvalesen dapat langsung berhubungan dengan PMI atau RS yang ditunjuk,” tegas Menko PMK.

 

Pada kesempatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto, dan Direktur Operasional WIKA Harun Ahmad Zuhdi turut melakukan donor plasma konvalesen sebagai mantan pasien terkonfirmasi Covid-19.

 

“Ini adalah bagian dari syukur nikmat dan ini saya lakukan untuk mendorong sesama yang lagi membutuhkan. Yang sembuh ada sekitar 72 ribu dan saya harapkan dengan gerakan ini akan semakin banyak lagi yang mau mendonorkan plasma konvalesen,” ucap Airlangga.

 

Untuk diketahui, saat ini sudah terdapat 29 unit transfusi darah (UTD) PMI yang bisa melakukan kegiatan pengambilan plasma dari mantan pasien Covid-19. Setiap kepala daerah diharapkan dapat memastikan kesiapan dalam pelaksanaan donor plasma konvalesen terutama PMI di daerah. (red/arh)

 

Pages: 1 2 3

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.