Wantimpres Batal Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Obsessionnews.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah sepakat menetapkan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan menambah frasa Republik Indonesia (RI). Sebelumnya, RUU Wantimpres direvisi untuk diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Keputusan tersebut diketok dalam rapat Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9). Pembahasan revisi UU Wantimpres menuai polemik karena menghidupkan kembali DPA yang telah dibubarkan melalui amandemen UUD 1945.
Baca juga: Kisruh RUU Pilkada, DPR Harus Setop Revisi UU TNI, Polri dan Wantimpres
“Setuju ya? Dibungkus nih. Jadi, Dewan Pertimbangan Presiden RI,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek yang memimpin jalannya rapat panitia kerja (Panja) RUU Wantimpres.
Awiek mengatakan, pemerintah mengusulkan agar nomenklatur Wantimpres tetap dipertahankan dan tak diubah menjadi DPA.
“Di sini ada perubahan, waktu kita mengusulkan itu namanya Dewan Pertimbangan Agung, tapi pemerintah menginginkan namanya tetap Dewan Pertimbangan Presiden sesuai nama yang lama, dan ini kita kembalikan ke fraksi-fraksi,” ujarnya.
Baca juga: Gerindra Jamin DPA Serupa Wantimpres, tidak Lebih tak Kurang
Dia lantas menjelaskan bahwa di UUD NRI 1945 sendiri nomenklatur soal DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden tidak diatur secara rigid.
“Artinya soal penamaan itu tidak saklek harus Dewan Pertimbangan Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, ataupun ada usulan alternatif, masih dimungkinkan karena di sini memang hanya disebut suatu Dewan Pertimbangan tidak langsung menyebut satu kata,” tuturnya.
Baca juga: Tolak DPA Jadi Kepentingan Terselubung Jokowi
Dia membuka kesempatan kepada fraksi-fraksi agar memberikan pandangan terhadap nomenklatur Wantimpres, dan sejumlah fraksi menyatakan setuju agar nomenklatur Wantimpres tetap digunakan dan sejumlah fraksi meminta tambahan Republik Indonesia di belakang Wantimpres, sehingga menjadi Wantimpres RI.
Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abudullah Azwar Anas lantas menyatakan setuju terhadap usulan tersebut.
Baleg juga menyetujui usulan pemerintah agar Ketua Wantimpres RI nantinya dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. Dengan begitu Pasal 7 ayat (2) RUU Wantimpres yang disepakati Baleg dan pemerintah menjadi “Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.”
Baleg dan pemerintah juga sepakat agar Wantimpres RI menjadi lembaga negara. Artinya, ketua dan anggota dilarang rangkap jabatan. (Antara/Erwin)