Jumat, 19 April 24

Wanita itu Bernama Anggita Eka Putri

Wanita itu Bernama Anggita Eka Putri
* Anggita Eka Putri.

Jakarta, Obsessionnews.com – Ternyata, nama wanita yang ditangkap bersama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (25/1/2017), adalah bernama AEP (Anggita Eka Putri).

Anggita merupakan teman dekat Patrialis. Saat dilakukan penangkapan tersebut, Anggita tengah berbelanja bersama keluarganya dan Patrialis. Anggita berusia 24 tahun dan punya seorang anak. Menurut penuturan seorang penegak hukum, Patrialis akan menikahi Anggita. Kabarnya, perempuan berambut panjang dicat cokelat, berkulit putih, dan tinggi semampai itu akan diberikan sebuah apartemen seharga Rp2 miliar.

Wanita itu sempat digelandang ke KPK, tapi kemudian dilepaskan karena dianggap tidak cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka. Ketika keluar dari gedung KPK, dia mengenakan kemeja lengan panjang garis-garis putih-biru dan menenteng tas. Dia hanya menunduk dan pandangan matanya mengarah ke bawah sembari berusaha menutupi wajah.

KPK menegaskan tidak ada keterlibatan antara wanita itu atau keluarga tersebut dan kasus yang menjerat Patrialis. Namun Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan keterangan Anggita dibutuhkan dalam pemeriksaan. Wanita ini masih berstatus sebagai saksi jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya akan dipanggil.

“Soal siapa wanita yang menemani karena tidak ada hubungan dengan materi kasus tidak perlu diungkapkan,” ujar Syarif di Jakarta, Jumat, (27/1/2017).

Selain adanya dugaan peneriman suap, berhembus juga kabar bahwa ada dugaan gratifikasi seks yang turut diterima Patrialis dari Importir Daging, Basuki Hariman. Namun, KPK buru-buru membantahnya. Menurut Syarif, kasus ini murni berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada (gratifikasi seks), untuk sementara kami tidak dapat informasi itu,” tegasnya.

Patrialis ditangkap dalam OTT, setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar. Operasi ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman, melalui Kamaludin tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka padahal pada saat OTT Tim Satgas menjaring 11 orang. Selain Patrialis selaku penerima dan Hariman sebagai pemberi, dua tersangka lain adalah Kamaludin dan Ng Fenny. Kamal diduga merupakan “tangan kanan” Patrialis. Sedangkan Fenny merupakan karyawan Hariman. Keduanya sebagai perantara.

Untuk Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.