Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Wamenkeu Suahasil Tegaskan Kita Harus Miliki Sistem Pajak yang Baik

Wamenkeu Suahasil Tegaskan Kita Harus Miliki Sistem Pajak yang Baik
* Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. (Foto: kemenkeu.go.id)

Jakarta, obsessionnews.com
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengemukakan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan hadir dalam momentum yang tepat meski di tengah pandemi. Lahirnya UU ini diharapkan dapat memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan suka rela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan, dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.

 

Baca juga: 

Lakukan Reformasi Perpajakan, Nidya Hapsari Ditunjuk sebagai Duta Tranformasi Kemenkeu

Kisah Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak Kandidat Penerima Anugerah ASN Tahun 2021

 

“Namun, ketika kita sedang berusaha menangani pandemi ini dan kemudian melihat apa yang menjadi PR kita, Ibu Bapak sekalian kita tidak boleh melupakan bahwa kita punya agenda-agenda jangka menengah panjang. Kita harus memiliki sistem pajak yang baik,” tutur Suahasil ketika
menyampaikan paparannya dalam Sosialisasi Undang-Undang HPP di Malang Jawa Timur, Jumat (21/1/2022).

Dikutip dari situs kemenkeu.go.id, Sabtu (22/1), dalam kesempatan tersebut
Suahasil menegaskan, karena negara dibiayai oleh pajak atau uang yang dikumpulkan oleh warga negara ke dalam anggaran negara, maka negara harus menggunakannya secara bertanggung jawab untuk memastikan terwujudnya kesejahteraan bersama.

“Makanya pajaknya tidak boleh sembarangan, harus sistemnya itu baik dan sistemnya itu cukup bisa dipercaya,” jelasnya.

Langkah reformasi yang diambil dalam UU HPP adalah dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan melalui UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam UU PPh, UU PPN, UU Cukai, dan pengenalan Pajak Karbon. (red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.