Jumat, 26 April 24

Wamenag Tegaskan Manfaatkan Bantuan Pesantren untuk Pencegahan Covid-19 dan Tolak Pemotongan!

Wamenag Tegaskan Manfaatkan Bantuan Pesantren untuk Pencegahan Covid-19 dan Tolak Pemotongan!
* Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi. (Foto: dok. pribadi)

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan,  bantuan operasional tahap II berjumlah Rp1.089.560.000.000,- Bantuan tersebut diperuntukkan bagi  8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).

Selain itu bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.

Menurut Waryono, bantuan  ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya. Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya,” tuturnya.

Kemenag menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa Covid-19. Anggaran ini disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren, terdiri atas:  14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dan  2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3 4 5

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.