Isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai antisipasi Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses.
“Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum,” tutur Zainut.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag, lanjutnya, juga tengah melakukan investigasi.
“Mesti diingat, bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Zainut menjelaskan, bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Penerima bantuan tidak berutang terhadap siapa pun, dan karenanya tidak perlu memotong bantuannya untuk diberikan kepada siapa pun,” ujar Zainut.
Halaman selanjutnya