* Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi.(Foto: Humas Kemenag)
Selain dengan LPPOM MUI, Kemenag pun telah melakukan penandatangan nota kesepahaman tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku UMK dengan 11 Kementerian/Lembaga (K/L) pada 13 Agustus 2020. Sinergi ini untuk menyediakan pedoman bagi para pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal.
Selain itu kerja sama dijalin dalam penyediaan dukungan kebijakan program dan anggaran bagi pelaku UMK.
“Sinergi Kemenag dengan 11 K/L juga dalam rangka sosialisasi, pendampingan, pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan koordinasi pembinaan pelaku UMK sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang para pihak,” tandasnya. (arh)