Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Wamen ESDM Akui Jero Wacik yang Tandatangan Penetapan Harga Gas

Wamen ESDM Akui Jero Wacik yang Tandatangan Penetapan Harga Gas

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo mengkui Menteri ESDM Jero Wacik selaku pihak yang berwenang menetapkan harga gas. Menurut Susilo, mekanisme penetapan harga gas berawal dari usulan atau rekomendasi yang disampaikan SKK Migas.

Pengakuan itu disampaikan Susilo seusai diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Susilo diperiksa selama kurang lebih empat jam dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Kan berasal dari usulan SKK Migas dulu, kemudian diproses baru nanti ujung-unjungya itu Pak Menteri yang menandatangani untuk penatapan harga gas, itu saja kok,” ujar Susilo di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/7/2014).

Susilo diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang juga Presiden Direktur PT Kaltim Parnan Industri Artha Meris Simbolon. Dalam pemeriksaan itu tim penyidik KPK menanyatakan terkait penetapan harga gas.

“Jadi saya jelaskan kepada penyidik mengenai proses-proses yang terjadi untuk penetapan gas,” katanya.

Terkait kontrak kerjasama dengan perusahaan milik Artha Meris, Susilo menjelaskan itu tak bisa dinilai wajar atau tidak. Akan tetapi tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak. “Jadi kalau misalkan dua-duanya sudah sepakat ya bagaimanapun juga ya itulah yang terjadi,” jelas Susilo.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Meris sebagai tersangka karena diduga menyuap Rudi terkait rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Penetapan Meris sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap SKK Migas yang menjerat Rudi dan pelatih golfnya Deviardi, serta Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.

Ia disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.