Kamis, 25 April 24

Wamen ATR/BPN Harapkan Optimalisasi Pendaftaran dan Pemanfaatan Tanah bagi Masyarakat Transmigran

Wamen ATR/BPN Harapkan Optimalisasi Pendaftaran dan Pemanfaatan Tanah bagi Masyarakat Transmigran
* Wamen ATR/BPN, Surya Tjandra mengunjungi lokasi transmigrasi yang berada di Kawasan Satuan Permukiman (SP) 6, Tanjung Buka, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Bulungan, Obsessionnews.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengunjungi lokasi transmigrasi yang berada di Kawasan Satuan Permukiman (SP) 6, Tanjung Buka, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa (23/03/2022). Dalam kesempatan ini, Surya Tjandra melakukan diskusi dengan masyarakat transmigran mengenai permasalahan yang dihadapi, khususnya dalam bidang pertanahan.

Beberapa permasalahan disampaikan langsung oleh masyarakat transmigran asal Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, serta transmigran lokal kepada Wamen ATR/Waka BPN. Salah satunya terkait percepatan penyertifikatan Hak Pengelolaan yang menjadi dasar hukum sebelum diterbitkan Sertifikat Hak Milik bagi masyarakat transmigran yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 sehingga anggaran terkena refocusing. Penyertifikatan tanah ini diusulkan masyarakat agar tercipta kepastian hukum hak atas tanah masyarakat serta pemanfaatan tanah yang lebih maksimal.

Untuk mengatasi hal tersebut, Wamen ATR/Waka BPN mengusulkan agar adanya kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Karena dengan didaftarkannya bidang tanah di Kabupaten Bulungan, akan menimbulkan manfaat bagi daerah itu sendiri, salah satunya mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. “Dengan adanya kerja sama nanti akan tercipta percepatan pendaftaran tanah,” imbuh Surya Tjandra dikutip Obsessionnews.com Rabu (30/3).

Sebagai informasi, adanya program transmigrasi di Kabupaten Bulungan ini awalnya untuk mendukung program pemerintah daerah, yakni food estate. Di samping itu, Kabupaten Bulungan juga ditetapkan sebagai lumbung pangan untuk mendukung adanya Ibu Kota Nusantara. Namun, karena kurangnya infrastruktur pendukung, akhirnya program food estate di Kabupaten Bulungan belum optimal. Untuk mengatasi hal tersebut, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan, perlu koordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait dalam menyukseskan program food estate di Kabupaten Bulungan.

“Yang terpenting itu bagaimana fungsinya dulu dioptimalkan. Untuk hambatan yang ada di sini, perlu adanya peran dari banyak kementerian yang terkait. Paling tidak informasi serta faktanya sudah diketahui apa kendalanya untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” ucap Surya Tjandra.

Dalam kesempatan ini, Surya Tjandra berpesan kepada masyarakat transmigran jika nantinya tanah sudah berhasil didaftarkan dan disertifikasi, masyarakat berkewajiban untuk menjaga serta memanfaatkan lahannya seoptimal mungkin agar dapat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat dan juga daerah di sini.

“Kalau sudah disertifikatkan tanahnya jangan dijual. Selain Bapak/Ibu bisa manfaatin tanahnya, hal ini dapat menghindari konflik di kemudian hari jika ada pengalihan hak melalui jual beli di bawah tangan. Dan ini jangan sampai terjadi di kemudian hari,” tutur Wamen ATR/Waka BPN.

Turut hadir pada pertemuan ini, Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin; Anggota DPD RI, Marthin Billa, Hasan Basri, dan Fernando Sinaga; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Agus Sudrajat; serta perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.