Sabtu, 27 Juli 24

Walikota Semarang Penuhi Panggilan Kejaksaan

Walikota Semarang Penuhi Panggilan Kejaksaan
* Hendrar Prihadi dipanggil Kejati Jateng dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus kolam retensi. Namun seperti kasus-kasus sebelumnya, kemungkinan status saksi menjadi tersangka selalu ada.

Semarang, Obsessionnews – Walikota Semarang, Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam retensi di Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Semarang, Rabu (10/6/2015).

Hendi datang ke kantor Kejati sekitar pukul 08:45 WIB menggunakan mobil Luxury 20.V warna putih bernopol H 7215 ZA dengan dikawal dua ajudan. Ia diperiksa selama kurang lebih 9 jam oleh penyidik.

Setelah penyidikan, dirinya menceritakan dicerca 32 pertanyaan. Meski begitu, Hendi enggan menanggapi pertanyaan lain dari awak media. “Saya laper ini. Nanti sama pernyidik saja ya. Ada yang mau ikut makan gak,” ujarnya.

Disisi lain, Kepala Kejati Jateng, Hartadi menyatakan pemanggilan Hendi guna memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek kolam retensi. “Kapasitasnya beliau selaku Walikota Semarang dalam kasus tersebut dipanggil sebagai saksinya,” terangnya.

Terkait kemungkinan naiknya status Hendi menjadi tersangka, Hartadi tidak berkenan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menyarankan agar jangan mengada-ada.

“Kita ikuti saja proses penyelidikanya mas, jangan mengada-ada dulu. Yang pasti proyek pembangunan kolam retensi tersebut ada menyimpang, apa dan bagaimana penyimpanganya biar yang jawab Walikota (Hendi),”ungkap Hartadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni menambahkan, Hendi sangat kooperatif saat dimintai keterangan untuk membantu penyidikan. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.