Selasa, 23 April 24

Walikota Madiun Penuhi Panggilan KPK

Walikota Madiun Penuhi Panggilan KPK

Jakarta, Obsessionnews.com – Walikota Madiun Bambang Irianto menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012.

Pemeriksaan ini baru pertama kali dilakukan KPK setelah Bambang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat tiba di KPK, Bambang Irianto enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai sangkaan korupsi terhadap dirinya.

“Nanti saja,” kata Bambang Irianto di KPK, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Didampingi beberapa orang, Bambang Irianto tiba di markas Agus Rahardjo itu sekitar pukul 10.15 WIB bersama rombongan. Tidak lama berselang usai menunggu di lobi KPK, Bambang Irianto dipanggil penyidik menuju ruang pemeriksaan.

KPK menetapkan Walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar. Kasus ini diambil alih KPK karena tak kunjung tuntas.

KPK menjerat Bambang Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun pada 2012. Penyelidikan berhenti karena pejabat Kejari Madiun saat itu dipindah ke Kejaksaan Agung.

Penyelidikan kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun terhenti karena menilai pembangunan proyek fisik belum selesai.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menggeledah sejumlah tempat antara lain kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, kantor Walikota Madiun, rumah dinas dan rumah pribadi Walikota Madiun Bambang Irianto, PT Cahaya Terang Setata dan PT Lince Romauli Raya di Jakarta. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.