
Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang diduga menerima gratifikasi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
“KPK telah menemukan barang bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Syarif mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Walikota Madiun periode 2009-2014, Bambang diduga baik secara langsung maupun tidak turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan persewaan saat pembangunan pasar berlangsung.
“Diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, padahal patut diduga diberikan terkait jabatan kewenangan sebagai Walikota Madiun tahun 2009-2014,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Has)