Sabtu, 3 Juni 23

Walikota Bandung Terancam Penjara 15 Tahun

Walikota Bandung Terancam Penjara 15 Tahun

Dada Rosada (ist)

 

Hasan S

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota
Bandung Dada Rosada sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi kepengurusan perkara bantuan sosial di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Bandung. Dada dijerat dengan pasal penyuapan dalam UU Tipikor
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

“Dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13, UU 39
tahun 1999. Jo pasal 55 ayat 1,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di
gedung KPK, Jln HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Johan mengatakan KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk
meningkatkan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan. “Setelah melalui
ekspose,” katanya.

Selain Dada, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi
Siswadi sebagai tersangka. Edi diduga bersama Dada memberikan atau
menjanjikan sesuatu kepada hakim Setyabudi terkait kepengurusan perkara
korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung yang ditangani Pengadilan
Negeri Bandung.

Johan menjelaskan penetapan Dada dan Edi sebagai tersangka ini merupakan
pengembangan dari penyidikan kasus dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan
Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menjerat Ketua Gasibu Padjajaran
Toto Hutagalung, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota
Bandung Hery Nurhayat, dan pria bernama Asep Triana yang diduga orang
suruhan Toto.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.