
Walikota Bandung, Dada Rosada (ist).
Hasan S
Jakarta- Walikota Bandung Dada Rosada memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dada akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ke hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.
“Sebagai saksi nanti kita lihat saja, ini baru juga mau, mau masuk,” kata Dada setibanya di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 20/5/2013).
Tiba sekitar pukul 09.14 WIB, Dada tidak mau berkomentar banyak terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah dinas Dada di Jalan Pendapa Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, dan di rumah pribadi Dada di Jalan Tirtasari II No 12 RT 12 RW 09, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Bandung, pada Jumat (17/5/2013) lalu. “Sudah ada berita acaranya,” katanya.
Dada mengaku saat penggeledahan dilakukan di rumah dinasnya, dia tengah ada kegiatan di luar. Namun dia membantah ada barang bukti yang diamankan penyidik KPK. “Nggak ada dokumen yang disita,” tuturnya.
Dari penggeledahan di rumah pribadi Dada, tim penyidik KPK menyita beberapa barang, di antaranya, SIM card Telkomsel (Kartu Halo) dengan nomor 0811224752 dan daftar riwayat hidup (RH) Dada Rosada. Saat penggeledahan dilakukan, Dada beserta anak dan istrinya tidak berada di rumah.