Wakil Tuhan Tuntut Kesejahteraan, Jokowi: Semua Sedang Dihitung

Obsessionnews.com – Presiden Jokowi buka suara menyikapi tuntutan para “Wakil Tuhan” yang tergabung dalam Serikat Hakim Indonesia (SHI). Jokowi menyebut, tuntutan peningkatan kesejahteraan yang disuarakan para hakim sedang dihitung oleh pemerintah.
“Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi,” ujar Jokowi singkat usai membuka BNI Investor Daily Summit 2024 di JCC, Jakarta, Selasa (8/10).
Baca juga: MA Tidak Sanksi Hakim Mogok Kerja
SHI sudah beraudiensi dengan Mahkamah Agung (MA) membicarakan peningkatan gaji yang belum mengalami perubahan sejak 2012. Para hakim melakukan aksi mogok kerja atau cuti massal agar tuntutannya dijawab pemerintah.
Pimpinan DPR yakni Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kdir dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima audiensi SHI, di Kompleks Parlemen, sejak pagi tadi. SHI menyuarakan agar pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
SHI juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan demi terciptanya pengawasan yang lebih kuat kepada hakim. Selain itu, SHI menuntut RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diundangkan.
Baca juga: Wakil Tuhan Ancam Mogok Kerja, DPR Was-was
Secara terpisah, Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto menyatakan bahwa usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani
“Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu,” ucap Suharto.
Suharto menjelaskan pada naskah akademik MA, sejatinya terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
Perubahan dimaksud terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA. Namun, dari pihak Kementerian PANRB hanya menyerahkan empat poin ke Kementerian Keuangan, meliputi gaji pokok diusulkan naik 8–15 persen, uang pensiun naik 8–15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45–70 persen, dan tunjangan kemahalan.
Empat usulan MA yang belum diakomodasi Kementerian PAN-RB, yaitu fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara. Dalam prosesnya hanya tiga usulan Kementerian PAN-RB yang disepakati, yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan. Khusus tunjangan kemahalan akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain.
Menurut Suharto, tunjangan kemahalan memerlukan kajian lebih lanjut dan komparasi dengan aparat penegak hukum lain, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. Agar tidak mengganggu usulan kenaikan tiga poin yang lain maka tunjangan kemahalan ditunda.
“Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi,” ucapnya. (Antara/Erwin)