Wakil Tuhan Ancam Mogok Kerja, KY Bilang Begini…

Wakil Tuhan Ancam Mogok Kerja, KY Bilang Begini…
* KY merespons ancaman “Wakil Tuhan” menuntut kenaikan gaji. (Ilustrasi/Antara)

Obsessionnews.com – Ancaman para “Wakil Tuhan” mogok kerja menuntut kenaikan gaji turut menyita perhatian Komisi Yudisial (KY). Para hakim mengancam mogok berhari-hari hingga aspirasinya terpenuhi.

Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan, negara perlu menjawab tuntutan para hakim. KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Baca  juga: Tidak Puas dengan Gaji Rp 50 Juta, Ketua PT Manado Masih Terima Suap

“Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim,” kata Mukti di Jakarta, Senin (30/9).

Ancaman para hakim mogok kerja pernah terjadi ketika mereka menuntut adanya penyesuaian tunjangan dan jabatan. Kali ini Wakil Tuhan perlu penyesuaian gaji yang tak pernah mengalami kenaikan selama 12 tahun.

Sekadar perbandingan, gaji hakim tingkat pertama di Indonesia (take home pay) Rp12 juta jauh dibanding Malaysia dan Singapura. Di Malaysia gaji hakim bisa mencapai Rp40 juta.

Baca juga: KY Minta Pemerintah Antisipasi Kerawanan Keamanan Pengadilan Pilkada 2024

Terkait rencana mogok kerja, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu.

Sebagai penyelenggara negara, hakim tidak memiliki gaji dan tunjangan seperti anggota DPR.  KY mengaku sudah mendengar rencana hakim untuk mogok kerja dengan dalih cuti bersama melalui pemberitaan media. KY bahkan sudah menerima surat permohonan audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia.

“KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai,” tutur Mukti.

Menurutnya, KY telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024 untuk membahas gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.

Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga. (Erwin)