Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Presiden PT Berdikari Siti Marwa sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan pengadaan dan pembelian pupuk di PT Berdikari tahun 2010-2012. Siti diduga menerima suap lebih dari Rp1 miliar dari beberapa vendor.
“Bedasarkan pengembangan penyelidikan telah ditenukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Media KPK, Priharsa Nugraha, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Priharsa menjelaskan selaku Wakil Presiden Siti diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya Siti disangka menggar pasal 12 b, atau 5 ayat 2, junto pasal 5 ayat 1 b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Jadi modusnya PT Berdikari ini pesan pupuk kepada vendor kemudian agar vendur mendapat proyek maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM (Siti Marawa),” terangnya.
Priharsa mengungkapkan pihaknya masih mendalami peran pemberi suap kepada Siti. Untuk menelusuri hal itu, KPK masih membutuhkan tambahan data dan informasi dari pihak-pihak yang mengetahui banyak tentang kasus ini.
“Saat ini kasusnya sedang di dalami untk dikembangkan,” tambah Priharsa. (Has)