Kamis, 25 April 24

Wakapolri Jelaskan Dasar Hukum Pembubaran Hansip

Wakapolri Jelaskan Dasar Hukum Pembubaran Hansip

Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Badrodin Haiti menjelaskan dasar hukum pembubaran pertahanan sipil (hansip) sebagai salah satu satuan pertahanan dan keamanan dalam rapat dengar pendapat Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1972.

“Hansip bertanggung jawab atas hal-hal yang terkait dengan keamanan dan keteraturan serta membantu rakyat di pedesaan dalam kondisi darurat,” dia mengatakannya dalam acara yang dipimpin ketua Komite I DPD, Akhmad Muqowam (senator asal Jawa Tengah), bersama dua wakilnya, Fachrul Razi (senator asal Aceh) dan Benny Rhamdani (senator asal Sulawesi Utara), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).

Merujuk Pasal 6 Keppres tersebut, tugas hansip ialah merencanakan, mempersiapkan, dan menyusun, serta mengerahkan potensi rakyat dalam bidang perlindungan masyarakat (linmas) untuk mengurangi/memperkecil akibat-akibat bencana perang/bencana alam semesta, serta mempertinggi ketahanan nasional pada umumnya dan home front yang kokoh kuat pada khususnya untuk membantu dan memperkuat pelaksanaan pertahanan rakyat semesta.

Dalam perkembangannya, tanggal 3 September 2014 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organanisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (hankamrata).

“Perpres tersebut merupakan dasar hukum pembubaran hansip,” dia menambahkan. “Jika masih ditemui petugas hansip yang beroperasi di beberapa tempat, mungkin karena sosialisasi Perpres 88/2014 yang belum baik, atau mantan petugas hansip yang melaksanakan tugas pengamanan yang swakarsa tapi menggunakan atribut hansip.”

Kenyataan masih banyak petugas hansip yang menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan seperti ronda atau menjaga pos keamanan lingkungan (kamling) yang termasuk ranah tugas pengamanan swakarsa (pamswakarsa), mereka diangkat/diberhentikan dan diberi honor oleh ketua lingkungan atau ketua rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) maka disarkan hansip dimasukkan ke dalam kelompok pamswakarsa atau satuan pengamanan (satpam) lingkungan. (Pur)

 

Related posts